Breaking News
Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam | Asisten II Napisman Tekankan Kesiapan Seluruh Seksi Demi Suksesnya Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan | Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa |

Masiv Jajaran Polres Kuansing Gencar Lakukan Penertiban PETI
Minggu 11 September 2022, 17:42 WIB
SiagaOnline.com, Kuansing - Satreskrim Polres Kuantan Singingi Riau dan Kapolsek Kuantan Mudik bersama dengan gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan Personil Polsek Kuantan Mudik melakukan patroli ke Lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terentang Kec. Gunung Toar Kabupaten Kuansing pada sabtu (10/09/2022) pukul 10.30 wib.

Patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH dan Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH bersama dengan gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan Personil Polsek Kuantan Mudik.

"Berdasarkan Informasi awal dari media Online  tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terentang Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing"

Selanjutnya tim melakukan penyisiran kearah hilir dialiran sungai kuantan dengan jarak lebih kurang 300 (tiga ratus) meter dan ditemukan 2 (dua) unit rakit PETI yang sedang bekerja di aliran sungai kuantan tepatnya di desa Pisang Berebus Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing, " Ujar Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH kepada wartawan di Teluk Kuantan.

Tim gabungan melakukan pengejaran terhadap para pelaku PETI namun para pelaku berhasil melarikan diri dengan cara berenang keseberang sungai sehingga tim mengamankan 2 (dua) unit rakit PETI yang ditinggalkan pelaku disungai tersebut. Tim selanjutnya melakukan penindakan dengan cara melakukan pengrusakan dan membakar 2 (dua) unit rakit PETI tersebut.

Sekira jam 13.00 wib tim gabungan kembali melakukan patroli kearah seberang sungai kuantan tepatnya didesa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing. Dialiran sungai kuantan desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing ditemukan 1 (satu) unit rakit PETI yang sedang terparkir dan tidak melakukan aktifitas PETI, selanjutnya terhadap 1 (satu) unit rakit PETI tersebut dilakukan pengrusakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Para pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai pasal 35 diancam pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda 10 miliar rupiah. (R/Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top