Breaking News
Ratusan Personel Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Mendukung Pengamanan di Lokasi Perbaikan Jalan Teratai | Wawako Pekanbaru: Kontribusi Program Studi Ekonomi Pembangunan Penting Bagi Kemajuan Daerah | Forum Mahasiswa Berintegritas Kupas Tuntas TPPU, Perkuat Sinergi Mahasiswa dengan Polda Riau dan Kejati Riau | Besutan Coach Nurmadi, EBR Perfisi Tembus Final Piala Soeratin U-15  | DPRD Kuansing Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Muklisin Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif | Polsek Kateman Melalui Bhabinkamtibmas Air Tawar Kawal Program Ketahanan Pangan Jagung |

Hitami Warga Ketapang Mintak Polres Kalianda Tindak Lanjuti Laporan Kasus Mafia Tanah
Selasa 13 September 2022, 18:25 WIB
SiagaOnline.com, Lampung - Sesuai instruksi presiden untuk menindak tegas mafia tanah di tanah air yang benar-benar telah meresah kan dan sesuai instruksi kapolri jendral listiyo sigit prabowo menginstruksikan jajaran nya agar tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di indonesia.

Hal ini terjadi kepada Hatami warga masyarakat ketapang lampung selatan alamat rt 002 /003 desa ketapang kec.ketapang kab.lampung selatan yang telah menjadi korban mafia tanah yang ada di ketapang lampung selatan pada tahun pada tahun 1979.

Hatami membeli tanah dengan cara tukar motor kepada basuni dengan alamat ketapang dengan luas tanah 2942m2 pada tahun 2016 tanah tersebut tiba-tiba di akui oleh made jaya milik nya dengan no sertifikat hak milik no 35 karena merasa tidak pernah menjual dan tidak kenal dengan made jaya bapak hatami tetap melaukan pemeliharan atas tanah nya tersebut dan pada tahun 2017 bapak hatami membuat sertifikat ke bpn kalianda lampung selatan karena surat menyurat nya lengkap BPN kalianda mengeluarkan sertifikat atas nama HATAMI dengan sertifikat HAK MILIK  NO 01210 Dengan luas tanah 2092M2.

Diketahui hatami punya sertifikat juga made jaya melakukan gugatan ke PN kalianda tgl 31 des tahun 2021  dan selasa  pada tgl 12 april 2022 di putus oleh PN kalianda menolak gugatan saudara made jaya PN kalianda memutus bahwa tanah dan sertifikat bapak hatami yang sah kurang puas oleh putusan PN kalianda made jaya melakukan upaya banding KE PT tanjung karang bandar lampung  dan kembali PT tanjung karang bandar lampun8g tgl 22 juni 2022.

Menguatkan putusan PN KALIANDA menolak upaya banding made jaya kurang puas atas putusan PT made jaya melakukan upaya kasasi ke MA dan sampai sekarang belum ada putusan nya karena merasa di rugikan hatami melaporkan made jaya ke polres kalianda lampung selatan dengan no laporan polisi no LP/B/183/II/2022/SPKT/POLRES LAMPUNGSL SELATAN /POLDA LAMPUNG TERLAPOR I MADE JAYA tentang tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di jl.lintas timur kec.kalianda kab.lampung selatan.

Saya berharap pihak polres memanggil saudara made jaya agar masalah ini tidak berlarut larut dan bisa di buka secara terang benderang dan saya minta masalah mafia tanah ini harus di hukum sesuai aturan yang berlaku apagi ini menjadi prioritas dari pada bapak presiden ungkap hatami karena sampai sekarang made jaya sampai sekarang belum.di panggil oleh polres kalianda lampung selatan sejak laporan saya buat tgl 9 feb 2022," ungkap Hatami.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top