Breaking News
Ratusan Personel Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Mendukung Pengamanan di Lokasi Perbaikan Jalan Teratai | Wawako Pekanbaru: Kontribusi Program Studi Ekonomi Pembangunan Penting Bagi Kemajuan Daerah | Forum Mahasiswa Berintegritas Kupas Tuntas TPPU, Perkuat Sinergi Mahasiswa dengan Polda Riau dan Kejati Riau | Besutan Coach Nurmadi, EBR Perfisi Tembus Final Piala Soeratin U-15  | DPRD Kuansing Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Muklisin Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif | Polsek Kateman Melalui Bhabinkamtibmas Air Tawar Kawal Program Ketahanan Pangan Jagung |

Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara amankan oknum Kades
Jumat 16 September 2022, 18:05 WIB
SiagaOnline.com, Lampung Selatan - Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasatres AKP Eko Rendi mengamankan tujuh orang aparatur Desa Karang Agung Kecamatan Kotabumi Selatan termasuk oknum Kades karena di duga melakukan pungutan dana Bantuan langsung tunai (BLT) pada Kamis (15/9/2022) pukul 22.00 WIB.

Ketujuh orang yang diamankan yakni EJ (67) oknum Kades, beserta aparatur Desa RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN (50), mereka langsung di giring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan tujuh orang aparatur desa termasuk oknum Kades EJ, namun sekarang masih kita melakukan pemeriksaan, "ujarnya

Menurut Eko, kejadian bermula pada hari Minggu 11/9/2022 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di balai desa Karang Agung diadakan rapat yang dihadiri Kades, sekdes serta seluruh Kadus dengan mengundang warga penerima dana BLT.

Mereka membahas perihal perbaikan lapangan serbaguna di Desa Karang Agung dan meminta kepada warga penerima BLT untuk sumbangan sukarela sebesar Rp 50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Bagi yang bersedia mereka menanda tangani nota kesepakatan dan ada juga warga yang tidak mau, namun demikian pihak kita masih mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang aparatur desa tersebut. "imbuh AKP Eko

Barang bukti yang kita sita berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT,  empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima, uang tunai sejumlah Rp 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) disita dari Sdri. (R) dan uang tunai Rp 290.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) disita dari Sdri.EP.

"Lain lain terkait perkembangan hasil pemeriksaan akan kita sampaikan lebih lanjut," pungkasnya (*)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top