Polisi Tangkap Pelaku Curat di 7 Lokasi di Sidomulyo dan Candipuro
Selasa 20 September 2022, 11:32 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Senin (19/09/2022).
Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mewakili AKBP Edwin Kapolres Lampung Selatan membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ASS (23) dikediamannya di Desa Belimbing Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung timur.
“Pelaku ASS (23) diamankan dan setelah itu kami melakukan penggeledahan rumahnya kami menemukan 1 (satu ) unit sepeda motor N Max dan mesin 1 (satu) unit mesin steam†terangnya.
dari pengakuan pelaku didapatkan keterangan bahwa benar ia telah melakukan pencurian dengan mencokel jendela rumah korban bersama – sama dengan tiga orang rekan lainnya, minggu, 31/07/2022 di Desa Sidomulyo.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kejadian pencurian dirumah sdr. YN (26) minggu, 31 juli 2022 sekira jam 03.00 wib di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo,†lanjutnya.
Korban YN (26) melaporkan bahwanya telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna merah dengan No Pol : BE 2436 dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tahun 2015 berikut BPKB nya, dan 1 (satu) buah TV Led warna hitam merk Polytron ukuran 32 inch serta 1(satu) buah golok.
“Dari hasil introgasi yang mendalam terhadap pelaku ASS (23) terungkap bahwa pelaku ini bersama tiga rekannya merupakan pelaku pencurian di 5 (lima) TKP di wilayah Sidomulyo dan 2 (dua) TKP di Candipuro, ketiga rekannya sedang kami lakukan pengejaran,†tutupnya. (Yn/Hms Polres Lamsel)
Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mewakili AKBP Edwin Kapolres Lampung Selatan membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ASS (23) dikediamannya di Desa Belimbing Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung timur.
“Pelaku ASS (23) diamankan dan setelah itu kami melakukan penggeledahan rumahnya kami menemukan 1 (satu ) unit sepeda motor N Max dan mesin 1 (satu) unit mesin steam†terangnya.
dari pengakuan pelaku didapatkan keterangan bahwa benar ia telah melakukan pencurian dengan mencokel jendela rumah korban bersama – sama dengan tiga orang rekan lainnya, minggu, 31/07/2022 di Desa Sidomulyo.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kejadian pencurian dirumah sdr. YN (26) minggu, 31 juli 2022 sekira jam 03.00 wib di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo,†lanjutnya.
Korban YN (26) melaporkan bahwanya telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna merah dengan No Pol : BE 2436 dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tahun 2015 berikut BPKB nya, dan 1 (satu) buah TV Led warna hitam merk Polytron ukuran 32 inch serta 1(satu) buah golok.
“Dari hasil introgasi yang mendalam terhadap pelaku ASS (23) terungkap bahwa pelaku ini bersama tiga rekannya merupakan pelaku pencurian di 5 (lima) TKP di wilayah Sidomulyo dan 2 (dua) TKP di Candipuro, ketiga rekannya sedang kami lakukan pengejaran,†tutupnya. (Yn/Hms Polres Lamsel)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Jumat 31 Juli 2026, 21:18 WIB
.
Jumat 31 Juli 2026, 21:12 WIB
.
Jumat 31 Juli 2026, 21:09 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |