Breaking News
Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. | Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah | Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam |

Diduga Menyalahgunakan Narkotika Dua Warga Singingi Hilir Diamankan Polres Kuansing
Rabu 28 September 2022, 13:00 WIB
SiagaOnline.com, Kuansing - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang  laki – laki yang berinisial AP alias A, 26 tahun dan berinisial R alias S, 32 tahun di Desa Suka Damai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, pada selasa (27/09/2022) sekira pukul 19.30 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan  resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat melalui aplikasi "POLDA RIAU SIKAT NARKOBA" tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa suka damai kecamatan singingi hilir kabupaten kuantan singingi, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 19:30 WIB tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang  laki – laki yang berinisial AP alias A, dan berinisial R alias S di sebuah rumah didesa suka damai kecamatan singingi hilir kabupaten kuantan singingi," ungkap IPTU Tommy.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket kertas padi warna coklat berisikan daun ganja kering yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas timah warna merah yang terletak didinding ruang tamu rumah tersebut. kemudian ditemukan lagi kotak merk fugu yang berisikan pipet mancis dan tutup botol bong alat hisap shabu," jelas IPTU Tommy.

Kemudian dilakukan interogasi dan keterangan tersangka AP Als A bahwa narkotika jenis daun ganja kering adalah benar miliknya yang ia serahkan kepada tersangka R Als S, selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti dibawa kepolres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " jelas IPTU Tommy.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari kedua tersangka adalah 1 (satu) paket kertas padi warna cokelat berisikan daun ganja kering berat kotor 1.71 (satu koma tujuh puluh satu) gram, 1 (satu) lembar kertas timah warna merah,    2 (dua) unit handphone, 3 (tiga) buah gulungan kertas timah, 4 (empat) buah pipet, 3 (tiga) buah mancis,    1 (satu) buah kotak merk Fugu," ungkap IPTU Tommy.

"Terhadap pelaku AP alias A dan R alias S akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo 127,  UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," tutup IPTU Tommy dalam keterangannya.

(Humas Polres/ Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top