Breaking News
Ratusan Personel Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Mendukung Pengamanan di Lokasi Perbaikan Jalan Teratai | Wawako Pekanbaru: Kontribusi Program Studi Ekonomi Pembangunan Penting Bagi Kemajuan Daerah | Forum Mahasiswa Berintegritas Kupas Tuntas TPPU, Perkuat Sinergi Mahasiswa dengan Polda Riau dan Kejati Riau | Besutan Coach Nurmadi, EBR Perfisi Tembus Final Piala Soeratin U-15  | DPRD Kuansing Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Muklisin Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif | Polsek Kateman Melalui Bhabinkamtibmas Air Tawar Kawal Program Ketahanan Pangan Jagung |

ASN Lamsel Mengikuti Bimbingan Teknis Gratifikasi Dalam Rangkaian Road Show Bus KPK
Rabu 28 September 2022, 18:02 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel – Dalam rangkaian kegiatan Road Show Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022 di Lampung Selatan, menggelar Bimbingan Teknis Gratifikasi, yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (28/09/2022).

Bimbingan Teknis Gratifikasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Lampung Selatan tersebut, dibuka langsung oleh Inspektur Kabupaten, Anton Carmana.

Pada kesempatan itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring, Sugiarto mengatakan, pengendalian gravitasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi dengan tujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.

“Dengan melalui kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif seperti Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini juga penting, karena dapat memperkuat dan meningkatkan pemahaman bagi ASN mengenai Gratifikasi,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Prawitra menyampaikan, Gratifikasi Ilegal merupakan hal yang wajib dilaporkan. Pasal 12B ayat 1 berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Yang wajib dilaporkan adalah yang memenuhi unsur Pasal 12B Ayat (1) UU 20 tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan penerimaan gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prawitra menuturkan, ada 17 macam gratifikasi tidak wajib lapor, seperti salah satunya sesama pegawai melakukan pisah sambut, pensiun, promosi dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp. 300.000 dengan total pemberian Rp. 1.000.000 dalam waktu satu tahun dari pemberi yang sama.

“Ada lagi gratifikasi yang tidak wajib lapor, nah salah satunya jika kita sedang menggelar acara pensiun nih, (memberi tidak berbentuk uang) paling banyak 1 orang itu memberi Rp. 300.000 jadi dalam waktu satu tahun itu, orang yg sama memberikan kepada si penerima dengan total sebanyak Rp. 1.000.000 dalam 1 tahun,” tutupnya. (Yn/Kmf)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top