Breaking News
Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik | PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik. | Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter | Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai | Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan | Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan |

Polisi Amankan Pencuri Hanphone di Bumisari Natar
Jumat 30 September 2022, 10:26 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Seorang pria pengangguran diamankan Polsek Natar karena mencuri handphone milik seorang pengendara truck didepan Wong Coco Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis, 28/09/2022 pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan bahwa pihaknya  telah mengamankan seorang pelaku pencurian yang berinisial  AZ (29) Warga Merak Batin Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel.

“Satu orang pelaku diamankan polisi bersama warga di pinggir jalan depan Wong Coco Desa Bumisari  Natar karena kepergok melakukan pencurian 1 (satu) unit hp android samsung dan 1(satu) unit hp nokia,” katanya.

Pelaku yang berjumlah dua orang melakukan aksinya dengan membuka pintu depan mobil sebelah kanan lalu mengambil barang berharga berupa 1 (satu) unit hp merk samsung warna hijau dan 1 (satu) unit hp merk nokia warna biru didalam laci dasbor mobil kendaraan truk fuso tronton.

Korban FH (46) adalah sopir / pengendara truck angkutan semen dari Bandar Lampung dengan tujuan Martapura. Ia memergoki seorang pelaku berhasil diamankan, dan seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

“Beruntung pelaku tidak dihakimi masa, pada akhirnya petugas kami dari Polsek Natar mengamankan satu orang pelaku ke Mapolsek Natar dengan barang bukti 1 (satu) unit hp android Samsung, 1(satu) unit hp nokia untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pasal yang kami kenakan adalah pasal 363 KUHPidana,”  tutupnya. (Yn/Hms)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top