Breaking News
Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. | Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah | Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam |

Lagi Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Diamankan SatRes Narkoba Polres Kuansing
Rabu 05 Oktober 2022, 08:15 WIB
SiagaOnline.com, Kuansimg - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 3 (Tiga) orang laki-laki yang berinisial MC  alias R, 34 tahun dan berinisial YP alias Y, 27 tahun dan LSN alias L 42 tahun di depan ruko Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu, pada senin (03/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan  resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkoba Di Desa Koto Kari Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing.

Menanggapi informasi tersebut sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal mengamankan 3 (tiga) orang laki - laki An. MC Als R,YP Als Y  dan LMN alias L di depan ruko dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di lantai yang sempat dibuang oleh Sdr. MC alias R depan ruko yang tertutup, atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.," ungkap IPTU Tommy.

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah kaca pirex,3 (tiga) unit handphone,  2 (dua) Unit Sepeda Motor, 1 (satu) Kotak Rokok Merk Coffe Stik," jelas IPTU Tommy.

"Terhadap Ketiga Pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1)  UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," tutup IPTU Tommy dalam keterangannya.

 (Humas Polres/Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top