Breaking News
Ratusan Personel Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Mendukung Pengamanan di Lokasi Perbaikan Jalan Teratai | Wawako Pekanbaru: Kontribusi Program Studi Ekonomi Pembangunan Penting Bagi Kemajuan Daerah | Forum Mahasiswa Berintegritas Kupas Tuntas TPPU, Perkuat Sinergi Mahasiswa dengan Polda Riau dan Kejati Riau | Besutan Coach Nurmadi, EBR Perfisi Tembus Final Piala Soeratin U-15  | DPRD Kuansing Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Muklisin Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif | Polsek Kateman Melalui Bhabinkamtibmas Air Tawar Kawal Program Ketahanan Pangan Jagung |

Dua Anggota DPRD Lamsel di PAW Thamrin Harap Dapat Menjembatani Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat
Jumat 07 Oktober 2022, 17:31 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan yang diwakili oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, A.Md. melantik dan mengesahkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Lampung Selatan masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Jum’at (7/10/2022).

Kedua anggota DPRD PAW yang akan dilantik tersebut yakni Hj. Rusdianti dari fraksi PAN menggantikan Alm. Sukardi, ST dan Ahmad Ngadelan Jawawi dari fraksi PKB menggantikan Alm. HM. Romli S.Ag.

Seperti yang kita ketahui bersama, Hj. Rusdianti (PAN) menggantikan Alm. Sukardi ST berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Merebau Mataram, Tanjung Bintang dan Tanjungsari. Sedangkan, Ahmad Ngadelan Jawawi (PKB) menggantikan Alm. HM. Romli S.Ag berasal dari daerah pemilihan 7 yang meliputi wilayah Candipuro, Way Sulan dan Katibung.

Adapun, pelantikan dan pengesahan PAW tersebut juga turut dihadiri dan disaksikan oleh anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M. beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M. mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, juga menjadi bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya yakin dan percaya saudara berdua adalah sosok pilihan rakyat yang diyakini mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya,” ujar Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Thamrin mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa selain Kepala Daerah, DPRD juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.


Oleh karena itu, Thamrin berharap, anggota PAW DPRD yang baru saja dilantik dan disahkan itu dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan, serta tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.

“Kami semua berharap saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” harap Thamrin. (Yn/KMF).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top