Kasus Dugaan Pemukulan Karyawan SPBU Akhirnya Sepakat Berdamai Secara Kekeluargaan
Minggu 09 Oktober 2022, 09:20 WIB
SiagaOnline.com, Lampung Utara - Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan AM, di Halaman SPBU Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu 16 September 2022, akhirnya berdamai secara keluarga di kediaman pelapor Edwar Eskobar , Sabtu 8/10/2022.
Proses berdamai didampingi dari kedua belah pihak, turut Pihak SPBU dan para tokoh dan masyarakat setempat.
Perdamaian kedua belah pihak, disaksikan kedua orang tua Edison selaku orang tua dari sdr, Edwar Eskobar Selaku korban atau pelapor, beserta keluarga, Dan orang tua Akmal Selaku terlapor beserta keluarga dan juga saksi.
Dalam perdamaian tertuang surat bukti perjanjian damai tertulis telah di tanda tangani kedua belah pihak dengan damai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dengan di lampirkan meterai. Dalam surat perjanjian perdamaian tersebut juga di jelaskan kedua belah pihak tidak akan saling mengulangi perbuatannya dan segala kerugian yang timbul akibat perbuatan pelaku akan ditanggung maupun diselesaikan oleh pelaku yang tertuang di dalam surat perjanjian tersebut.
“Saya berterima kasih atas kesediaan dari saudara Edwar Eskobar , yang telah berbesar hati untuk menarik atau mencabut laporannya dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, serta selesaikan masalah ini dengan kekeluargaan,†jelas Akmal. usai penandatanganan surat perjanjian perdamaian.
Pihak korban bersyukur, karena saudara Akmal sudah datang dengan kerendahan hati dan Edwar saling bermaaf-maafan, serta mencabut laporan yang pernah saudara Edwar buat,†tuturnya.
Sebelumnya, Terduga pelaku yakni Akmal melakukan penganiayaan terhadap korban Edwar Eskobar selaku karyawan SPBU Cahaya Negeri, dan Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Abung Barat Dengan Tanda Bukti Lapor Nomor Tbl/246/IX/2022/Polda Lampung/Res Lamut/Spkt/Sek Abb.
Kurang lebih dua Minggu lamanya akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dengan tidak mengulangi perbuatan satu sama lain.(Egi/RD) (FORJIL)
Proses berdamai didampingi dari kedua belah pihak, turut Pihak SPBU dan para tokoh dan masyarakat setempat.
Perdamaian kedua belah pihak, disaksikan kedua orang tua Edison selaku orang tua dari sdr, Edwar Eskobar Selaku korban atau pelapor, beserta keluarga, Dan orang tua Akmal Selaku terlapor beserta keluarga dan juga saksi.
Dalam perdamaian tertuang surat bukti perjanjian damai tertulis telah di tanda tangani kedua belah pihak dengan damai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dengan di lampirkan meterai. Dalam surat perjanjian perdamaian tersebut juga di jelaskan kedua belah pihak tidak akan saling mengulangi perbuatannya dan segala kerugian yang timbul akibat perbuatan pelaku akan ditanggung maupun diselesaikan oleh pelaku yang tertuang di dalam surat perjanjian tersebut.
“Saya berterima kasih atas kesediaan dari saudara Edwar Eskobar , yang telah berbesar hati untuk menarik atau mencabut laporannya dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, serta selesaikan masalah ini dengan kekeluargaan,†jelas Akmal. usai penandatanganan surat perjanjian perdamaian.
Pihak korban bersyukur, karena saudara Akmal sudah datang dengan kerendahan hati dan Edwar saling bermaaf-maafan, serta mencabut laporan yang pernah saudara Edwar buat,†tuturnya.
Sebelumnya, Terduga pelaku yakni Akmal melakukan penganiayaan terhadap korban Edwar Eskobar selaku karyawan SPBU Cahaya Negeri, dan Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Abung Barat Dengan Tanda Bukti Lapor Nomor Tbl/246/IX/2022/Polda Lampung/Res Lamut/Spkt/Sek Abb.
Kurang lebih dua Minggu lamanya akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dengan tidak mengulangi perbuatan satu sama lain.(Egi/RD) (FORJIL)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |