Breaking News
Gubernur Herman Deru Tampilkan Program 100.000 Sultan Muda Sebagai Andalan Menuju TPKAD Award 2026 | Wagub Cik Ujang Tekankan Peran Strategis Perempuan Saat Buka Kajian Tafsir Al-Qur'an BKOW Sumsel | Mahasiswa KUKERTA Universitas Riau Edukasi Masyarakat Teluk Merbau Melalui Sosialisasi Pembuatan Pupuk Organik Cair Untuk Dukung Pertanian Berkelanjutan di Kelurahan Teluk Merbau | Ratusan Personel Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Mendukung Pengamanan di Lokasi Perbaikan Jalan Teratai | Wawako Pekanbaru: Kontribusi Program Studi Ekonomi Pembangunan Penting Bagi Kemajuan Daerah | Forum Mahasiswa Berintegritas Kupas Tuntas TPPU, Perkuat Sinergi Mahasiswa dengan Polda Riau dan Kejati Riau |

58 Jerigen Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lamsel
Minggu 23 Oktober 2022, 08:17 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Sebanyak 58 jerigen (2.030 liter)  solar bersubdi diamankan Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan di Jalan Beringin Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Kasat resrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan bahwa telah mengamankan sebuah kendaraan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D yang bermuatan jerigen sebanyak 58 buah  atau 2.030 liter jenis solar bersubdi.

“Kami juga mengamankan seorang sopir sdr. AP (18) warga Desa Betung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan,” lanjutnya

“BBM jenis solar subsidi tersebut dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kecamatan Kalianda, dan akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan. Menurut keterangan dari sdr. AP (18)  yang kita amankan BBM tersebut akan dikirim ke daerah Tanjung Bintang,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut menurut pengakuan dari pengemudi yang diamankan mengaku bahwa sudah berjalan tiga bulan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama barang bukti 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D dan  58 jerigen ( 2.030 liter) berisi solar subsidi. (Yn/Hms)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top