Breaking News
Gubernur Herman Deru Tampilkan Program 100.000 Sultan Muda Sebagai Andalan Menuju TPKAD Award 2026 | Wagub Cik Ujang Tekankan Peran Strategis Perempuan Saat Buka Kajian Tafsir Al-Qur'an BKOW Sumsel | Mahasiswa KUKERTA Universitas Riau Edukasi Masyarakat Teluk Merbau Melalui Sosialisasi Pembuatan Pupuk Organik Cair Untuk Dukung Pertanian Berkelanjutan di Kelurahan Teluk Merbau | Ratusan Personel Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Mendukung Pengamanan di Lokasi Perbaikan Jalan Teratai | Wawako Pekanbaru: Kontribusi Program Studi Ekonomi Pembangunan Penting Bagi Kemajuan Daerah | Forum Mahasiswa Berintegritas Kupas Tuntas TPPU, Perkuat Sinergi Mahasiswa dengan Polda Riau dan Kejati Riau |

Polres Lampung Utara Bersama Dinkes Monitoring Larangan Penjualan Obat Sirup di Apotek
Senin 24 Oktober 2022, 14:08 WIB
SiagaOnline.com, Lampung Utara - Polres Lampung Utara bersama Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP Kabupaten setempat terjun langsung ke lapangan untuk memonitoring larangan sementara penjualan obat sirup di apotek dan Minimarket, Senin (24/10/22).

Kegitanan tersebut langsung di pimpin oleh Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Arjon di dampingin Kabid Penegang Perda Sutejo, Kabid Sumber Daya Kesehatan Rohim Pauzi, Kasi Parmakmin Fitria Oktafiani dan beberapa personil Sat Intelkam, Sat Narkoba, Si Dokes Polres Lampung Utara serta personil Sat Pol PP

Kabag Ops Kompol Arjon mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, hari ini kita Polres Lampung Utara bersama rekan-rekan tim dari Pemda, Pol PP dan Dinas Kesehatan Lampung Utara melaksanakan kegiatan monitoring terhadap obat-obat sirup yang ada di apotek yang sementara ini dilarang pemerintah untuk tidak diperbolehkan diperjual belikan dulu.

“Sementara ditemukan di beberapa apotek dan Alfamart segala jenis obat sirup sudah diamankan dan tidak di perjual belikan lagi, ini mungkin berkat sosialisasi dari Dinas Kesehatan kepada rekan-rekan dari apotek dan minimarket beberapa hari lalu,” kata Kompol Arjon.

Ditempat terpisah Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Rohim Pauzi mengatakan, kami dari Dinas Kesehatan dengan Polres Lampung Utara sinergis dalam rangka menciptakan suatu kondisi yang aman bagi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan yang menurut Menteri Kesehatan membahayakan.

“Kami sudah menindak lanjuti dengan membuat surat edaran dan alhamdulilah kawan-kawan dari apotik kawan-kawan dari toko obat semua sudah bergerak dan menindak lanjuti apa yang dimaksut sudat edaran dari balai pom tersebut,” ujarnya.

Untuk obat-obat yang beredar yang menang ditengarai ada mengandung kandungan berbahaya semua sudah diamankan ditempat yang aman, untuk menindaklanjuti menunggu perintah selanjutnya apakah nanti di kirim kembali atau dimusnahkan.tutupnya.(*)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top