Sergap, 3 Orang Laki Laki Diciduk Tim Resnarkoba Polres Siak Dengan BB Hampir 1 Kilo
Selasa 25 Oktober 2022, 11:52 WIB
SiagaOnline.com, Siak - Satuan reserse (Satres ) Narkoba Polres Siak kembali menangkap tiga orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km. 73 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Wisma Dayani, (17/10/2022).
Pelaku SS ( 27 ),MAS ( 24 ) dan JG ( 22 ) diamankan Satres narkoba Polres Siak diamankan dengan barang bukti 4 (empat) paket diduga narkotika jenis Shabu Berat kotor 98,84 (sembilan puluh delapan koma delapan puluh empat) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalu Kasi Humas AKP Ubaedillah menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kasat Res Narkoba Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA NOBER M.J SINAGA,SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebutâ€. Ucap ubaedillah
Lanjut AKP Ubaedillah menjelaskan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki sedang berada di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km. 73 Kel. Simpang Belutu Kec. Kandis Kab. Siak tepatnya di Wisma Dayani.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang di temukan didalam 1 (satu) buah tas sandang warna silver yang di bungkus 3 (tiga) helai tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah plastik warna merah putihâ€.jelas Ubaedillah
Kemudian di dilakukan introgasi terhadap ketiga tersangka yang dua diantara nya merupakan residivis mengakui bahwa 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dari Sdr. RA (Daftar Pencarian Orang).
“Tim masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan Sdr. RA, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup Ubaedillah.
Pelaku SS ( 27 ),MAS ( 24 ) dan JG ( 22 ) diamankan Satres narkoba Polres Siak diamankan dengan barang bukti 4 (empat) paket diduga narkotika jenis Shabu Berat kotor 98,84 (sembilan puluh delapan koma delapan puluh empat) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalu Kasi Humas AKP Ubaedillah menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kasat Res Narkoba Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA NOBER M.J SINAGA,SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebutâ€. Ucap ubaedillah
Lanjut AKP Ubaedillah menjelaskan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki sedang berada di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km. 73 Kel. Simpang Belutu Kec. Kandis Kab. Siak tepatnya di Wisma Dayani.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang di temukan didalam 1 (satu) buah tas sandang warna silver yang di bungkus 3 (tiga) helai tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah plastik warna merah putihâ€.jelas Ubaedillah
Kemudian di dilakukan introgasi terhadap ketiga tersangka yang dua diantara nya merupakan residivis mengakui bahwa 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dari Sdr. RA (Daftar Pencarian Orang).
“Tim masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan Sdr. RA, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup Ubaedillah.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Rabu 29 Juli 2026, 12:37 WIB
.
Rabu 29 Juli 2026, 12:36 WIB
.
Rabu 29 Juli 2026, 12:35 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |