Breaking News
Paguyuban MBG Riau Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN, Optimistis Program MBG Wujudkan Indonesia Bebas Stunting | PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026 | Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga | Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan | Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026 | Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta |

Wakil Kepala Kejati Riau Akmal Abbas Menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pence
Kamis 27 Oktober 2022, 10:53 WIB
SiagaOnline.com, Pekanbaru - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH, menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN dengan tema “Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN” bertempat di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (26/10/2022).

Turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kapusdokkes Polri Brigjen Asep Hendradiana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH dan Perwakilan KPK RI.

Bahwa dalam penyampaiannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH, menjelaskan tindak pidana korupsi yaitu tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga tindak pidana korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH. MH menjelaskan menurut Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Peserta, BPJS Kesehatan, Faskes atau Pemberi Pelayanan Kesehatan, Penyedia obat dan alat kesehatan dan juga pemangku kepentingan lain, dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dilakukan Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana. Dalam hal ini Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).

(Kejaksaan Tinggi Riau) (Adi Umar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top