Breaking News
Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. | Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah | Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam |

Dolsani AM Kuasa Hukum Masyarakat Yakini Bahwa Banding Di Pengadilan Tinggi Riau Hak Masyaraka
Selasa 01 November 2022, 04:09 WIB
Siagaonline.com, Siak - Merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Siak, kembali Kuasa hukum masyarkat naik banding, menurut Dolsani sudah zamannya  Pemerintah, Hakim pro rakyat, bukan pengusaha dasar itu lah dengan dokumen - dokumen yang jelas Masyarkat yang merasa terabaikan, makanya kami banding itu jalurnya, kata Dolsani.

Ditambahkan Dolsani  disamping Perusahaan tersebut tidak ada izin, lahan yang digarap kawasan hutan dan gambut, Lahan seluas 238 Ha itu, perusahaan tersebut yakni PT. SSL tidak membayar  pajak PBB dan BPHTB P2 tahun 2019, artinya Perusahaan tersebut sudah mengakui bahwa itu lahan masyarakat dan kalau dijadikan tanaman kehidupan, tentu ada hak masyarakat selama ini, kalau dipersidangan mereka mengungkapkan ada bantuan ke masyarakat buatan, itu tidak ada kaitannya dengan masyarakat sengkemang.

"Kita yakin bahwa putusan dalam Banding di Pengadilan Tinggi Riau ini, kita minta Pemerintah dan Hakim pro ke rakyat, bukan kepada Pengusaha, makanya kita yakin hak masyarkat akan di kembalikan," ujar Dolsani.

Sementara itu kenapa  RAPP ikut terlibat dan kami gugat ? PT RAPP  sebagai Penguasa lahan yang menanam Akasia sebagai bahan baku mereka, makanya RAPP juga kami anggap terlibat, karena ada yang namanya pembagian 60 - 40, Perusahaan yang katanya mengantongi izin 40 dan yang membersihkan sampai menanam dan merawat 60 persen.

"Putusan PN Siak baru tahap awal, kita sudah masuk tahap 2 ke PT banding dan masih ada tahap selanjutnya yakni 3 (tiga) MA, kasasi, kita akan laden sampai ada putusan berpihak kepada masyarakat," pungkas Dolsani.

"Dalam putusan PN Siak kemaren, kami telah menghadirkan saksi ahli yang  kita hadirkan dalam  persidangan, menurut saksi ahli waktu itu bahwa surat tebas terbang yg dimiliki masyarakat ttahun 1961 tersebut  secara hukum sah yang dikeluarkan penghulu sebagai surat alas atau dasar, maka kalau ada kepentingan negara untuk izin apapun harus proses ganti ruginya, hal itu tidak pernah dilakukan, dan tidak sedikitpun hal tersebut pertimbangan hakim dalam putusan, harapan kami seperti itu, karena sudah jelas apa yang disampaikan saksi ahli saat itu," tutur Dolsani.

Ditambahkan Dolsani dipersidangan juga tergugat tidak menunjukan pembayaran faktor pajak, selama 16 Tahun dari Tahun 2006 menguasai lahan.

Sedangkan Pengacara Kuasa hukum PT. SSL Suryadi dikonfirmasi Media ini via ponselnya (31/10) (Selasa malam - red) diminta tanggapan terkait banding tersebut, menurutnya terkait Banding yang di layangkan oleh Kuasa hukum masyarakat, ya itu hak dan memang itulah prosudurnya, kita tunggulah putusan banding tersebut, tutur Suryadi singkat. (Amri/z)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top