Breaking News
Dialog Terbuka di Pulau Buru, Bupati Karimun Jembatani Masukan Nelayan untuk Disampaikan ke Pemerintah Pusat | Iswanto Resmi Dilantik Pimpin PBSI Kabupaten Siak Periode 2026–2030, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Berprestasi | Gubernur Herman Deru Tampilkan Program 100.000 Sultan Muda Sebagai Andalan Menuju TPKAD Award 2026 | Wagub Cik Ujang Tekankan Peran Strategis Perempuan Saat Buka Kajian Tafsir Al-Qur'an BKOW Sumsel | Mahasiswa KUKERTA Universitas Riau Edukasi Masyarakat Teluk Merbau Melalui Sosialisasi Pembuatan Pupuk Organik Cair Untuk Dukung Pertanian Berkelanjutan di Kelurahan Teluk Merbau | Ratusan Personel Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Mendukung Pengamanan di Lokasi Perbaikan Jalan Teratai |

Pemkab Lamsel Menggelar Rapat Pembahasan Program Pembentukan Perda Tahun 2023
Selasa 01 November 2022, 19:14 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023, yang berlangsung di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (1/11/2022).

Sebagai pimpinan rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin S.Sos., M.M turut didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Riantinawati, Asisten Administrasi Umum Badruzzaman, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan jajaran perangkat daerah beserta undangan terkait lainnya.

Diawal penyampaiannya, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menerangkan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah menyampaikan 8 Propemperda kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

“Delapan propemperda yakni, Ranperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Ranperda Perumdam Tirtajasa, pendirian bank perkreditan rakyat (BPR), penyertaan modal bank perkreditan rakyat BPR, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

“Selanjutnya raperda mengenai retribusi rumah susun sewa sederhana, raperda penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum, dan raperda perubahan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan Retribusi pelayanan Tera/ Tera ulang,” jelasnya lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Yusmiati menambahkan, DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah mengusulkan propemperda diantaranya, raperda pengelolaan pariwisata, insentif penanaman modal, pajak daerah, pengelolaan pesisir, pencegahan dan penanggulangan stunting,pengelolaan limbah medis,dan ranperda izin usaha peternakan, raperda perangkat desa dan raperda lembaga kemasyarakatan.

Sehingga untuk mencari solusi dan untuk menjawabnya perlu kesediaan dari perangkat daerah terkait dengan usulan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

“Perlu kesiapan perangkat daerah sebagai pemrakarsa raperda tersebut baik dari segi anggaran, di mana menurut ketentuan pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa penyusunan dan penetapan Perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD,” terangnya lagi, (Yn/Kmf).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top