Breaking News
Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. | Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah | Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam |

Polsek Minas Berhasil Bekuk Dua Tersangka Pemilik Barang Haram Di Kecamatan Minas
Minggu 06 November 2022, 18:07 WIB
SiagaOnline.com, Siak - Dua pria pemilik barang haram Narkotika jenis sabu-sabu berinisial KS(30) dan MR(26) pada Sabtu(05/11/2022) berhasil dibekuk oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim, IPTU Musa Sibarani, P.si, M.si atas perintah Kapolsek Minas, KOMPOL Sawaluddin Pane, SH.

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang diterima Jajaran Unit Reskrim Polsek Minas bahwa telah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu diwilayah RT.003/RW.004, Kampung Bukit Indah, Desa Minas Timur Kecamatan Minas, Kabupaten Siak,

"Dari hasil penyidikan dan pengintaian terhadap laporan informasi dari masyarakat akhirnya Pria berinisial KS(30) dan MR(26) berhasil dibekuk oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Minas di TKP RT.003/RW.004, Kampung Bukit Indah," ungkap KOMPOL Sawaluddin Pane, SH.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan KS(30) didapati 13(tiga belas) paket di duga sabu-sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dengan berat 30,12 gram, 1(satu) buah timbangan elektrik, 1(satu) buah Dompet warna merah biru, uang sebanyak Rp.4.650.000 (empat juta enam ratus lima puluh rupiah ), tas Pinggang warna hitam merek calvin klein jeans dan 1(satu) unit sepeda motor kawasaki KLX dengan No Pol : BM 3184 YN.

Sementara dari MR(26) didapati barang bukti 48 (empat puluh delapan) paket di duga sabu sabu yang di bungkus plastik klip warna bening, 1(satu) buah tas samping warna hitam merek push up dan sejumlah uang sebanyak Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh rupiah).

"Kedua pelaku tersangka KS(30) dan MR(26) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersangka serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut," tutup KOMPOL Sawaluddin Pane, SH.(Rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top