PT SSL Perusahan Yang Taat Pajak
Senin 07 November 2022, 12:19 WIB
Siagaonline.com, Siak - Terkait adanya pemberitaan miring tentang Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Seraya Sumber Lestari (SSL) tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan serta mengantongi izin.
Maka Humas PT Seraya Sumber Lestari Andika Andri, kepada wartawan kemaren Jumat(04/11/2022) mengatakan, bahwa PT SSL merupakan perusahaan yang taat terkait kewajiban pajak dan penerimaan negara.
"Alhamdulillah perusahan kita taat membayar Pajak, Bumi dan Bangunan selain itu juga perlu kami sampaikan bahwa PT SSL dalam kegiatan berusaha telah mengantongi ijin SK Bupati Siak No.03/IUPHHK/I/2003, Keputusan Menteri Kehutanan No : SK.22/Menhut-II/2007 dan juga SK.276/Menlhk 2022 terkait penetapan areal kerja IUPHHK-HTI PT SSL," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa PT SSL tidak bersengketa dengan dengan masyarakat Sengkemang seperti informasi yang selama ini beredar.
"Permasalah sengketa yang pernah terjadi hingga sampai pengadilan yaitu permasalahan dengan masyakat Tumang bukan Semkemang. Penjelasan ini perlu kami sampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi yang berkembang sehingga masyarakat tidak misinformasi terkait informasi yang saat ini beredar," ujarnya.
Ditambahkannya lagi bahwa, sebagai perusahan yang memegang izin konsesi, perusahan juga selalu terlibat dalam program pemberdayaan masyarakat terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah konsesi perusahaan.
"Untuk bantuan Insyaallah kita komitmen dalam melakukan kegiatan CSR, dimana kita telah memberikan bantuan kepada masyakat yang berada di wilayah konsesi seperti bantuan pada saat Covid 19 lalu, dan berbagai bantuan lainnya," pungkasnya. (amri/z)
Maka Humas PT Seraya Sumber Lestari Andika Andri, kepada wartawan kemaren Jumat(04/11/2022) mengatakan, bahwa PT SSL merupakan perusahaan yang taat terkait kewajiban pajak dan penerimaan negara.
"Alhamdulillah perusahan kita taat membayar Pajak, Bumi dan Bangunan selain itu juga perlu kami sampaikan bahwa PT SSL dalam kegiatan berusaha telah mengantongi ijin SK Bupati Siak No.03/IUPHHK/I/2003, Keputusan Menteri Kehutanan No : SK.22/Menhut-II/2007 dan juga SK.276/Menlhk 2022 terkait penetapan areal kerja IUPHHK-HTI PT SSL," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa PT SSL tidak bersengketa dengan dengan masyarakat Sengkemang seperti informasi yang selama ini beredar.
"Permasalah sengketa yang pernah terjadi hingga sampai pengadilan yaitu permasalahan dengan masyakat Tumang bukan Semkemang. Penjelasan ini perlu kami sampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi yang berkembang sehingga masyarakat tidak misinformasi terkait informasi yang saat ini beredar," ujarnya.
Ditambahkannya lagi bahwa, sebagai perusahan yang memegang izin konsesi, perusahan juga selalu terlibat dalam program pemberdayaan masyarakat terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah konsesi perusahaan.
"Untuk bantuan Insyaallah kita komitmen dalam melakukan kegiatan CSR, dimana kita telah memberikan bantuan kepada masyakat yang berada di wilayah konsesi seperti bantuan pada saat Covid 19 lalu, dan berbagai bantuan lainnya," pungkasnya. (amri/z)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Rabu 29 Juli 2026, 19:45 WIB
.
Rabu 29 Juli 2026, 19:44 WIB
.
Rabu 29 Juli 2026, 19:43 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |