Breaking News
Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar | Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat  | Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 |

Persoalan Eks Lapangan Terbang Gadut Mulai Ada Titik Terang
Kamis 20 Oktober 2022, 18:50 WIB
SiagaOnline.com, Agam - Bupati Agam provinsi Sumatera Barat, Dr H Andri Warman terus dorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk selesaikan persoalan tanah eks lapangan terbang Gadut kecamatan Tilatang Kamang.

“Kita harus bergerak cepat, bagaimana persoalan tanah ini bisa segera diatasi,” ujar Bupati Andri Warman saat buka rapat integrasi penataan aset dan akses reforma, Kamis (20/10) di Mess Pemkab Agam.

Dalam penataan aset yang dilakukan Kantor Pertanahan Agam katanya, persoalan 284 hektar tanah eks lapangan terbang Gadut itu sudah mulai ada titik terangnya.

“Dari hasil survei lapangan, datanya sudah semakin lengkap. Semoga pemerintah pusat nanti menyikapinya secara win-win solution,” sebutnya.

Dengan begitu katanya, tidak ada pihak yang dirugikan baik TNI AU maupun Pemkab Agam dan masyarakat.

Untuk itu, ia berupaya bagaimana eks lapangan terbang Gadut bisa segera miliki legalisasi aset.

Pada kesempatan itu, bupati mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat dibidang pertanahan.

Hal ini tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui konsep reforma agraria seperti, aset dan akses reforma.

“Aset reforma diimplementasikan dengan legalisasi aset dan restribusi penguatan hak, melalui sertifikasi hak atas tanah,” kata bupati.

Sedangkan akses reforma, diimplementasikan melalui pembukaan akses sumber ekonomi bagi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), dengan mengoptimalkan pemanfaatannya melalui pemanfaatan sertifikasi hak atas tanah.

“Ini untuk menjadikan masyarakat yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan sinkronisasi penataan aset dan akses reforma,” sebutnya. (Y)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top