Breaking News
Herman Deru Sambut Ketum Golkar Bahlil di Musda XI Golkar Sumsel, Dukung Penguatan Sinergi untuk Pembangunan Daerah | Sekda Sumsel Edward Candra Putera Puteri Sriwijaya Harus Mampu Bawa Sumsel Go Internasional | Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Se-Kabupaten Muara Enim dan Pengukuhan Relawan H. Iskandar, S.E | Patroli KRYD Malam, Polsek Kateman Antisipasi 3C dan Balap Liar di Sungai Guntung | Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Tinjau Lahan Calon Sentra Bawang Putih Di Kecamatan Semende Darat Tengah | Dialog Terbuka di Pulau Buru, Bupati Karimun Jembatani Masukan Nelayan untuk Disampaikan ke Pemerintah Pusat |

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Pekan Baru menuju Jakarta
Sabtu 26 November 2022, 19:14 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil gagalkan penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung dilindungi dari Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/11/22) sekira pukul 05.30 WIB
 
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, S.H.,M.M mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin S.H.,S.Ik.,M.Si mengatakan, tadi pagi, Sabtu (26/11/22) sekira pukul 05.30 WIB telah mengamankan ratusan ekor satwa liar jenis burung di Area kantong Parkir Dermaga 7 pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
 
“Burung diangkut menggunakan kendaraan Bus RA Pariwisata Nopol AA 7167 BA dibawa dari Pekan Baru dengan tujuan Jakarta,” Kata Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, Sabtu (26/11/22)
 
Kapolsek melanjutkan, pada saat petugas melakukan kegiatan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, mereka mencurigai kendaraan Bus jenis RA Pariwisata yang hendak menyebrang ke Pulau Jawa.
 
“Jadi saat petugas mengejar dan memeriksa kendaraan Bus tersebut, ditemukan tumpukan 4 keranjang dan 30 kardus yang berisikan ratusan ekor satwa liar berbagai macam jenis burung. Saat dilakukan pengecekan ternyata ada jenis burung yang dilindungi diantaranya, Cucak ijo mini, Cucak ranting, cucak kinoy dan Pentet Raja. Untuk yang tidak dilindungi ada Cucak jenggot, konin, siri-siri, srigunting, dan Murai air. Sopir mengaku diberi upah sebesar Rp. 2.100.000-, (Dua juta seratus ribu rupiah) ketika barang sudah sampai ditempatnya,” Imbuh Kapolsek KSKP Bakauheni
 
Barang bukti berikut sopir bus tersebut langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya barang bukti akan kami serahterimakan ke Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung. (Yn/Hms)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top