Lagi, Tekab 308 Polsek Penengahan Ringkus Pelaku Curat
Minggu 27 November 2022, 17:08 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan EK alias Acok (19) warga Dusun 1 RT/RW 002/001, Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (25/11/2022) sekira pukul 22.000 WIB.
Pria pengangguran tersebut, ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah sdri. El (34) warga Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, korban yang kehilangan dua buah unit handphone (HP) merk OPPO A54 warna hitam dan Vivo Y20 warna biru.
Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah bangun tidur. Dua Hp miliknya yang di cash dalam kamar dan ruang tamu tidak ada.
"Korban yang sedang mencari keberadaan handphone, mendapati jendela samping rumah sebelah kiri sudah terbuka dan dalam keadan rusak, atas kejadian tersebut korban korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," ujar Gobel, Sabtu (26/11/2022).
Saat melaksanakan penyelidikan di warung kopi di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti HP OPPO A54 bersama tersangka, setelah diinterogasi akhirnya mengakui telah mencuri dan melakukan aksinya sendirian.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (Yn/r)
Pria pengangguran tersebut, ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah sdri. El (34) warga Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, korban yang kehilangan dua buah unit handphone (HP) merk OPPO A54 warna hitam dan Vivo Y20 warna biru.
Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah bangun tidur. Dua Hp miliknya yang di cash dalam kamar dan ruang tamu tidak ada.
"Korban yang sedang mencari keberadaan handphone, mendapati jendela samping rumah sebelah kiri sudah terbuka dan dalam keadan rusak, atas kejadian tersebut korban korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," ujar Gobel, Sabtu (26/11/2022).
Saat melaksanakan penyelidikan di warung kopi di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti HP OPPO A54 bersama tersangka, setelah diinterogasi akhirnya mengakui telah mencuri dan melakukan aksinya sendirian.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (Yn/r)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Minggu 02 Agustus 2026, 22:55 WIB
.
Minggu 02 Agustus 2026, 21:16 WIB
.
Minggu 02 Agustus 2026, 21:14 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |