Breaking News
Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Se-Kabupaten Muara Enim dan Pengukuhan Relawan H. Iskandar, S.E | Patroli KRYD Malam, Polsek Kateman Antisipasi 3C dan Balap Liar di Sungai Guntung | Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Tinjau Lahan Calon Sentra Bawang Putih Di Kecamatan Semende Darat Tengah | Dialog Terbuka di Pulau Buru, Bupati Karimun Jembatani Masukan Nelayan untuk Disampaikan ke Pemerintah Pusat | Iswanto Resmi Dilantik Pimpin PBSI Kabupaten Siak Periode 2026–2030, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Berprestasi | Gubernur Herman Deru Tampilkan Program 100.000 Sultan Muda Sebagai Andalan Menuju TPKAD Award 2026 |

Lagi, Tekab 308 Polsek Penengahan Ringkus Pelaku Curat
Minggu 27 November 2022, 17:08 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan  Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan EK alias Acok (19) warga Dusun 1 RT/RW 002/001, Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (25/11/2022) sekira pukul 22.000 WIB.
 
Pria pengangguran tersebut, ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah sdri. El (34) warga Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
 
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, korban yang kehilangan dua buah unit handphone (HP) merk OPPO A54 warna hitam dan Vivo Y20 warna biru.
 
Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah bangun tidur. Dua Hp miliknya yang di cash dalam kamar dan ruang tamu tidak ada.
 
"Korban yang sedang mencari keberadaan handphone, mendapati jendela samping rumah sebelah kiri sudah terbuka dan dalam keadan rusak, atas kejadian tersebut korban korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," ujar Gobel, Sabtu (26/11/2022).
 
Saat melaksanakan penyelidikan di warung kopi di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti HP OPPO A54 bersama tersangka, setelah diinterogasi akhirnya mengakui telah mencuri dan  melakukan aksinya sendirian.
 
"Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (Yn/r)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top