Breaking News
Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif | Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal. | Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah | Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026 | Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim  | Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam |

Bagi Pelaku Pelecahan Anak di bawah Umur Dan Pembekingnya Bisa di Jadikan Tersangka
Senin 28 November 2022, 19:16 WIB
Siagaonline.com, Siak - Terkait adanya  dugaan Kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada Anak Siswi Mts kelas III di Kabupaten Siak yang di lakukan oleh oknum Ustad  menjadi perhatian serius bagi Tokoh Dan Pemuda Kabupaten Siak

Agar Proses hukum yang dilakukan oleh pihak polres Siak tidak terhenti di tengah jalan akibat adanya  interpensi dari pihak tertentu.Pengurus LAM Kabupaten Siak memberikan dukungan kepada pihak korban agar kasus ini bisa di proses secara cepat

Pada pertemuan pengurus LAM Kabupaten Siak pada tanggal 28/11/2022 tadi pagi  dalam putusannya mendesak pihak polres bisa mengusut tuntas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur itu

Timbalan DPH LAMR Siak H Makmur  mengatakan, pihaknya mengutuk keras tindakan asusila yang dilakukan oknum ustadz yang sudah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi MTs, saat kegiatan study tour ke Bukittinggi, Sumbar.

"Ini sudah mencoreng marwah Melayu. Kita minta penegak hukum segera tangkap pelaku dan memproses kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di masyarakat," kata Makmur.

Makmur mengatakan,hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada petinggi LAMR Siak nantinya.

Sementara  Hamdan Saily pada pertemuan itu mengatakan,negeri ini ada hukum adatnya,siapa bilang tidak ada hukum adat.

Kita minta pelaku mau bersumpah di atas Akquran. kalau dia berani. Adat kita masih ada. Itu buktinya istana Siak masih ada.

Dia menegaskan,kalau pelaku di beking dan di lindungi oleh pihak tertentu,maka  bisa kita di kenakan undang undang perlindungan anak .dan pembeking pelaku pelecehan anak bisa di jadikan tersangka juga.itu jelas ada undang undangnya

"Kami minta ,tidak ada pihak pihak yang membeking pelaku, biarkan proses hukum berjalan, kami bersama masyarakat akan mengawal sampai ttuntas masalah ini.

 Siak ini bukan kota iblis. Tidak ada istilah damai, kalau terbukti bersalah, pelaku harus dihukum," ujarnya.

Tokoh Pemuda Siak  Andi Usman Yem  mengatakan,kota Siak harus terbas dari predator anak dan setiap pelaku pelecehan terhadap anak anak harus di hukum seberat beratnya

Dan Andi menyakini,bahwa bupati siak dan pemerintah Kabupaten Siak, juga ingin setiap pelaku kejahatan terhadap anak anak diwilayah kabupaten siak di hukum seberat beratnya agar tidak terjadi lagi kasus yang sama di masa depan dan andi yakin tidak ada dugaan beckup membackup oleh oknum pemerintah kabupaten siak terhadap pelaku Predator Anak dinegeri yang sama sama kita cintai ini.

Untuk itu,andi menyarankan,setiap kegiatan kegiatan sekolah seperti tuor ,pramuka,olahraga yang dilakukan luar sekolah,sekolah harus berhati hati dan meminta sekolah juga ikut bertanggung jawab,jika terjadi tindak pidana dan  kejahatan serupa di kemudian hari kelak.

Sedangkan Kuasa korban Ismail mengatakan,bahwa dalam undang undangan perlindungan anak yang baru.bagi siapa yang berni membeking pelaku pelecehan seksuan bagi anak anak di bawah umur.bisa dijadikan tersangka bersama pelaku .

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top