Breaking News
Lapas Muara Enim Gelar CKG dan Skrining TBC, HIV, serta Penyakit Menular  | Herman Deru Sambut Ketum Golkar Bahlil di Musda XI Golkar Sumsel, Dukung Penguatan Sinergi untuk Pembangunan Daerah | Sekda Sumsel Edward Candra Putera Puteri Sriwijaya Harus Mampu Bawa Sumsel Go Internasional | Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Se-Kabupaten Muara Enim dan Pengukuhan Relawan H. Iskandar, S.E | Patroli KRYD Malam, Polsek Kateman Antisipasi 3C dan Balap Liar di Sungai Guntung | Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Tinjau Lahan Calon Sentra Bawang Putih Di Kecamatan Semende Darat Tengah |

Kapolres AKBP Edwin Laksanakan Upacara PTDH Terhadap 2 Personil Polres Lamsel
Selasa 29 November 2022, 14:59 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung AKBP Edwin melakukan coret tinta merah pada gambar foto personil Polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari dinas Polri, Selasa (29/11/2022) pukul 08.00 WIB di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan.  
 
Dua polisi yang menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  ini berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat   An. AIPDA SUYANTO Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 PP RI No. 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.  
 
Selanjutnya Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat   An. BRIPKA DEDY SETIAWAN Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 11  huruf Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 November 2022.  
 
Kapolres Lampung Selatan melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini, merupakan simbolis pemberhentian dimana kedua personil tidak dihadapkan/hadir / inabsensia. Tampak dua personil yang memegang foto personil yang di PTDH dikawal dua petugas Provost.  
 
“Hari ini ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya saat kita apel disini, hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita, ini bukan suatu kebanggaan untuk diri saya,” ucap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
 
“Saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir disini, ini yang terakhir.  Jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan  untuk kedepannya lebih baik,” tutupnya. (Yn/R)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top