Breaking News
Lapas Muara Enim Gelar CKG dan Skrining TBC, HIV, serta Penyakit Menular  | Herman Deru Sambut Ketum Golkar Bahlil di Musda XI Golkar Sumsel, Dukung Penguatan Sinergi untuk Pembangunan Daerah | Sekda Sumsel Edward Candra Putera Puteri Sriwijaya Harus Mampu Bawa Sumsel Go Internasional | Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Se-Kabupaten Muara Enim dan Pengukuhan Relawan H. Iskandar, S.E | Patroli KRYD Malam, Polsek Kateman Antisipasi 3C dan Balap Liar di Sungai Guntung | Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Tinjau Lahan Calon Sentra Bawang Putih Di Kecamatan Semende Darat Tengah |

Seorang Pemuda Diamankan Tekab 308 Polres Lamsel Bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda
Sabtu 03 Desember 2022, 11:27 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Pemuda Pengangguran, pelaku pembobol Yayasan PKBM Harapan Bangsa di Desa Kerinjing Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan diamankan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama barang bukti yang berhasil diamankan, kamis (1/12/2022) pukul 14.00 WIB. 
 
“Warga kerinjing berinisial EK (19) alias Acok Bin Abdul Rohman (Alm) status pengangguran (belum bekerja) berdomisili lengkap di Rt.02 Rw.01  kami amankan setalah melakukan pecurian di Yayasan PKBM Harapan Bangsa yang berada di Desa Kerinjing, Kamis, 13 Oktober 2022,” jelas Kapolsek Kalianda mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.  
 
Berawal dari hilangnya 8 (Delapan) Unit Komputer dan 1 Unit Server UNBK bantuan dari kementrian Pendidikan dan Kebudayan pusat di Yayasan PKBM Harapan Bangsa Desa Kerinjing Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.  
 
Kronologis singkat kejadian, sekira jam 06.30 WIB saksi Sdr. Askawi yang datang lebih dulu telah mendapati  pintu tengah ruang belajar Yayasan PKBM Harapan Bangsa dan sudah terbuka, setelah di perhatikan komputer yang ada diatas meja sudah tidak ada lagi.
 
Dengan kejadian tersebut Yayasan PKBM Harapan Bangsa mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,-  (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) melaporkannya ke Polsek Kalianda Lampung Selatan.  
 
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) Unit Monitor merk  acer uk 14 in, 1 (Satu) Unit Monitor merk samsung uk 14 in dan 4 (Empat) Unit CPU Merk Avaris.
 
“Pelaku EK (19) yang kami tangkap Desa Pasuruan Kec. Penengahan, kami jerat dengan pasal 363 Kuh-pidana dan diamankan di Polsek Kalianda, ” tutup Iptu Sugianto. (Yn)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top