Breaking News
Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA | Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif | Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat  |

Bawaslu Agam Sosialisasikan Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu
Kamis 10 November 2022, 20:57 WIB
SiagaOnline.com, Agam - Menjelang pemilu serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Agam, Sumatera Barat mengadakan sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu kepada partai politik, Kamis (10/11).

Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan sosialisasi itu bertujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang telah diatur dalam undang-undang pemilu.

“Setelah sosialisasi ini diharapkan pemahaman peserta pemilu akan lebih komprehensif terkait aturan pengawasan, baik aturan Bawaslu maupun produk hukum sejenis lainnya,” ujar Elvys.

Elvys menambahkan, sosialisasi itu juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu dalam tahapan Pemilu 2024.

Pada sosialisasi itu, Bawaslu kabupaten Agam menghadirkan dua narasumber yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Agam, Drs Eri Efendi dan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu kabupaten Agam, Iska Asmarni.

Eri Efendi dalam materinya menyampaikan pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

Ia menerangkan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil pada semua pihak akan memproses penindakan pelanggaran serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Sementara itu, Iska Asmarni dalam penyampaiannya, Bawaslu kabupaten/kota berwenang menyelesaikan Sengketa proses Pemilu.

Pelaporan atau permohonan Sengketa proses bisa langsung diajukan langsung ke Bawaslu Kabupaten Agam atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). (Y)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top