DPMPTSP-Naker Agam Gelar Sosialisasi Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Rabu 30 November 2022, 20:10 WIB
SiagaOnline.com, Agam - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Rabu (30/11) di Aula kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
Kegiatan ini dibuka Kepala DPMPTSP- Naker Agam, Mhd Lutfi AR yang diikuti petugas kantor camat dan kantor wali nagari se Agam wilayah barat.
Dikatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan pelayanan perizinan di Kabupaten Agam, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, efektif, efisien dan transparan,†katanya.
Dijelaskan, selain meningkatkan pelayanan, juga untuk mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan perizinan dengan bantuan atau pendampingan dari petugas kecamatan atau petugas kantor wali nagari.
Kemudian, ia berharap melalui aplikasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan usaha di kabupaten Agam.
“Diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sehingga bisa menjadi perpanjangan tangan dan membantu Pemkab Agam, khususnya DPMPTSP- Naker Agam, dalam mengurus perizinan,†harapnya.
Sementara itu, panitia pelaksana, Fitriani menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan 2 hari. Hari kedua dilaksanakan 1 Desember 2022 di Aula kantor Camat Banuhampu.
Ditambahkannya, peserta yang mengikuti pelatihan ini berjumlah 100 orang yang terbagi atas 2 angkatan.
“Mudah-mudahan kegiatan dapat berjalan lancar dan kepada peserta kami berpesan agar memanfaatkan segala peluang yang ada. Sehingga bisa menambah wawasan dan pengetahuan akan apa itu perizinan berusaha berbasis risiko,†ujarnya. (Y)
Kegiatan ini dibuka Kepala DPMPTSP- Naker Agam, Mhd Lutfi AR yang diikuti petugas kantor camat dan kantor wali nagari se Agam wilayah barat.
Dikatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan pelayanan perizinan di Kabupaten Agam, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, efektif, efisien dan transparan,†katanya.
Dijelaskan, selain meningkatkan pelayanan, juga untuk mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan perizinan dengan bantuan atau pendampingan dari petugas kecamatan atau petugas kantor wali nagari.
Kemudian, ia berharap melalui aplikasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan usaha di kabupaten Agam.
“Diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sehingga bisa menjadi perpanjangan tangan dan membantu Pemkab Agam, khususnya DPMPTSP- Naker Agam, dalam mengurus perizinan,†harapnya.
Sementara itu, panitia pelaksana, Fitriani menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan 2 hari. Hari kedua dilaksanakan 1 Desember 2022 di Aula kantor Camat Banuhampu.
Ditambahkannya, peserta yang mengikuti pelatihan ini berjumlah 100 orang yang terbagi atas 2 angkatan.
“Mudah-mudahan kegiatan dapat berjalan lancar dan kepada peserta kami berpesan agar memanfaatkan segala peluang yang ada. Sehingga bisa menambah wawasan dan pengetahuan akan apa itu perizinan berusaha berbasis risiko,†ujarnya. (Y)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Kamis 04 Juni 2026, 08:53 WIB
.
Kamis 04 Juni 2026, 08:35 WIB
.
Rabu 03 Juni 2026, 21:41 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |