Ormas POSPERA Terima Surat Keterangan Terdaftar dari Badan Kesbangpol Lamsel
Jumat 30 Desember 2022, 17:26 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Jupri, S.Ag., M.Si, Jumat (30/12/2022) menyerahkan Surat Keterangan Tercatat (SKT) bagi Organisasi Kemasyarakatan yang menerima SKT dengan Nomor 220/513/06/2022) adalah DPC POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) Kabupaten Lampung Selatan dengan
Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut berlangsung di ruangan kantor Kesbangpol Lamsel, dan diterima langsung oleh Kepengurusan POSPERA, Yakni Wakil Ketua DPC POSPERA, Rayendra mewakili Ketua DPC POSPERA Lamsel, Andi Rizal, Sekretaris, Agus Sriyanto serta Koordinator Bidang Humas dan Publikasi.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2016, setiap organisasi masyarakat atau sejenisnya, wajib melaporkan keberadaannya ke pemerintah daerah setempat, " jelas Jupri.
Sementara itu, Sekretaris DPC POSPERA Lamsel, Agus Sriyanto menerangkan, dengan terbitnya surat keterangan tersebut, mempertegas keberadaan organisasi ini di Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga aktifitas serta kegiatan yang teragendakan dapat berjalan sesuai dengan koridor AD/ART organisasi Pospera, serta selaras dengan apa yang di perjuangkan terhadap seluruh aspek untuk kepentingan masyarakat luas terutama masyakat kecil, "terangnya.
Lebih lanjut, Agus Sriyanto mengatakan, titik berat POSPERA sendiri, sesuai amanat dari Pelindung Organisasi Pospera Bapak Hi. Ir Joko Widodo dan Pembina Utama Dewan Pimpunan Pusat (DPP) Bung Adian Yusak Napitupulu, untuk selalu membantu, mengayomi serta mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia.
"Kita harus menjadi garda terdepan di semua aspek kehidupan didalam masyarakat, namun tetap tidak meninggalkan norma etika dan estetika didalam menjalankan roda organisasi sebagai simbol memperjuangkan kehidupan rakyat, "pungkasnya. (Yn/Hms)
Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut berlangsung di ruangan kantor Kesbangpol Lamsel, dan diterima langsung oleh Kepengurusan POSPERA, Yakni Wakil Ketua DPC POSPERA, Rayendra mewakili Ketua DPC POSPERA Lamsel, Andi Rizal, Sekretaris, Agus Sriyanto serta Koordinator Bidang Humas dan Publikasi.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2016, setiap organisasi masyarakat atau sejenisnya, wajib melaporkan keberadaannya ke pemerintah daerah setempat, " jelas Jupri.
Sementara itu, Sekretaris DPC POSPERA Lamsel, Agus Sriyanto menerangkan, dengan terbitnya surat keterangan tersebut, mempertegas keberadaan organisasi ini di Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga aktifitas serta kegiatan yang teragendakan dapat berjalan sesuai dengan koridor AD/ART organisasi Pospera, serta selaras dengan apa yang di perjuangkan terhadap seluruh aspek untuk kepentingan masyarakat luas terutama masyakat kecil, "terangnya.
Lebih lanjut, Agus Sriyanto mengatakan, titik berat POSPERA sendiri, sesuai amanat dari Pelindung Organisasi Pospera Bapak Hi. Ir Joko Widodo dan Pembina Utama Dewan Pimpunan Pusat (DPP) Bung Adian Yusak Napitupulu, untuk selalu membantu, mengayomi serta mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia.
"Kita harus menjadi garda terdepan di semua aspek kehidupan didalam masyarakat, namun tetap tidak meninggalkan norma etika dan estetika didalam menjalankan roda organisasi sebagai simbol memperjuangkan kehidupan rakyat, "pungkasnya. (Yn/Hms)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 03 Agustus 2026, 20:12 WIB
.
Senin 03 Agustus 2026, 19:37 WIB
.
Senin 03 Agustus 2026, 15:44 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |