Breaking News
Berawal dari Informasi Warga, Polsek Rupat Ungkap Kasus Sabu dan Amankan Seorang Pria | Komisi B DPRD Rohil Lanjutkan RDP Dengan Tim Revitalisasi Dan Transisi Kebun Plasma | Pemeritah Kota Pekanbaru Gratiskan Seragam Sekolah Untuk Seluruh Peserta Didik SD dan SMP Negeri | Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan | Menteri PU RI Dijadwalkan Resmikan Irigasi Rawa Sawah di Kuansing, Proyek Rp80 Miliar Diharapkan Dongkrak Produktivitas Petani | Sambut HUT RI ke-81 Polsek KKP Karimun Bagikan Bendera Merah Putih |

Tambang Emas Ilegal di Katibung Lamsel, Digulung Polres Lampung Selatan
Jumat 06 Januari 2023, 17:37 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Kepolisian Resor Lampung Selatan  melakukan penindakan hukum terahadap pelaku tambang emas ilegal di Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
 
Penangkapan tambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra setelah mendapat informasi mengenai adanya keberadaan aktifitas tambang illegal di wilayah Desa. Sidomukti Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (04/01/2023)  
 
Saat berada dilokasi penindakan di Dusun Sinar Laut Desa. Sidomukti Kecamatan Katibung, ditemukan adanya aktivitas  galian tambang emas terdiri dari tiga titik lubang tambang dan 4 orang pekerja. 
 
“Dari introgasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di dusun teluk harapan” jelas Kapolres AKBP Edwin saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan. Jumat, (6/01/2023).
 
Dari penelusuran yang dilakukan, polisi sampai di lokasi galian penambangan emas di Dusun Teluk Harapan Desa Sidomukti, disana polisi mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan  untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
 
Polres Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang illegal tersebut yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat dan A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. 
 
Dan seorang berinisial EP(52) warga perum way kandis kec. Tanjung Seneng Bandar Lampung  yang dikenakan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
 
Barang bukti yang diamankan 18 (delapan belas) buah tabung besi gelondong, 1(satu) buah karung Berisi Batu hasil penggalian lubang, 1(satu) Buah mesin blower, 1(satu) buah palu, 1(satu) buah pahatan linggis, 1 (satu) buah dinamo, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) buah Poli alat untuk memutar, 7 (tujuh) buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 (dua) buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, 1 (satu) buah alat Pelebur
 
“Apabila dalam kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi - saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kita lakukan pengejaran, ” tutup AKBP Edwin. (Yn/Hms)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top