Breaking News
Berawal dari Informasi Warga, Polsek Rupat Ungkap Kasus Sabu dan Amankan Seorang Pria | Komisi B DPRD Rohil Lanjutkan RDP Dengan Tim Revitalisasi Dan Transisi Kebun Plasma | Pemeritah Kota Pekanbaru Gratiskan Seragam Sekolah Untuk Seluruh Peserta Didik SD dan SMP Negeri | Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan | Menteri PU RI Dijadwalkan Resmikan Irigasi Rawa Sawah di Kuansing, Proyek Rp80 Miliar Diharapkan Dongkrak Produktivitas Petani | Sambut HUT RI ke-81 Polsek KKP Karimun Bagikan Bendera Merah Putih |

Rampas Handphone Dua Pemuda Katibung Diringkus Polsek Katibung
Rabu 25 Januari 2023, 11:40 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - AS (25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan di Dusun Sebalang, Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan. Senin, (23/01/2023) sekira  pukul 16.00 WIB.  
 
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersebut.   
 
“Kami mengamankan AS (25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung setelah menerima laporan dari Korban sdr. Rohani (21) warga Sidodadi Jati Agung yang mengalami perampasan handphone miliknya di Pantai Sebalang Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, ” lanjut AKP Aos Kusni Palah.  
 
Saat korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor, dicegat oleh pelaku yang menggunakan kendaraan vario hitam langsung turun menarik handphone di leher korban, namun dapat di pertahankan, yang terjadi minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB.   
 
Gagal dengan aksinya, pelaku merampas handphone yang ada ditangan korban, sehingga terjadi tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami cidera.  
 
“Sempat terjadi perlawanan tarik menarik dari korban dengan pelaku, namun korban Rohani tidak bisa mempertahankannya, ” pungkasnya.  
 
 Setelah berhasil melancarkan aksinya merampas handphone korban 1 (satu) unit handphone realme A6 warna hitam lalu pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2.650.000, (dua juta enam ratus lima puluh ribu).   
 
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan barang bukti yang diamanan dari pelaku yakni 1 unit motor merek honda vario warna hitam tanpa nopol 1 unit handphone merek realme 6A warna hitam. (Yn/Hms)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top