Masyarakat Dukung Porkopimda Lampung Utara Dalam Penerapan SKB Terkait Pengangkutan Batubara
Rabu 15 Februari 2023, 19:25 WIB
Siagaonline.com, Lampung - Dalam KEPUTUSUN BERSAMA FORKOPINDA LAMPUNG UTARA
NOMOR : 1/SKB/B/02-LU/2023
NOMOR : 170/033/12-LU/2023
NOMOR : MoU/3/l/2023
NOMOR : B/314/L.8.13/Cu.3/01/2023
NOMOR : B/43/l/2023
NOMOR : B/17/l/2023
TENTANG : TINDAK LAJUT SURAT EDARAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR : 045-2/0208/V.13/2022 TENTANG TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG DAN BATUBARA DI PROVINSI LAMPUNG
Adapun points-points isi dari keluar nya Surat Edaran Gubernur Lampung yang memuat sebagai berikutâ€
1. Angkutan batubara tidak boleh melewati jalan umum melebihi dari ketentuan 8 ton.
2. Angkutan batubara harus menggunakan truk – truk biasa Cold Diesel sejenisnya,
3. Angkutan batubara di perbolehkan melintas pada pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB
4. Angkutan batubara tidak diperbolehkan konvoi beriring-iringan, Dalam pengangkutan batubara yang melewati jalan umum Nasional khususnya di Daerah Lampung Utara,â€
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Edaran GubernurLampung Nomor :045-2/02.08/V.13/2022 Tentang tata cara Pengangkutan Barang Dan batubara diprovinsi Lampung perlu diterbitkan sebagai Surat Keputusan Bersama FORKOPIMDA Lampung utara.
Surat Keputusan Bersama – FORKOPINDA yang dimaksud dan ditandatangani oleh
1. Bupati Lampung Utara.
2. DPRD Lampung Utara.
3. Kapolres Lampung Utara.
4. Kejari Lampung Utara.
5. Kodim 0412 Lampung Utara.
6. Kakimal Lampung Utara.†Yang terlaksana di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.â€
Dalam pantauan awak media, "Dalam penerapan SKB tersebut kini telah terpasang Benner dan pembuatan posko didesa muara aman kecamatan bukit kemuning perbatasan kabupaten Waykanan" 13/2/2023.
Ditempat yang sama, seorang warga yang enggan disebutkan nama nya, "ia berharap kepada pemerintah khusus nya forkopimda dapat konsisten mengawasi mobil yang masuk dan mutar balikan mobil-mobil besar dari kabupaten waykanan. jelasnya
Lanjutnya, "dikarnakan jalan Lampung Utara selalu cepat rusak berakibatkan kecelakaan hingga menelan korba jiwa, disebabkan mobil yang bermuatan melebihi kapasitasnya." Ungkapnya.
Saat awak media konfirmasi kepada kabag hukum prihal surat keputusan bersama, "ia bang, surat itu memang benar". namun kejelasannya bisa dikonpirmasi keperhubungan atau kepada porkopimda lain nya, jelasnya. (Team)
NOMOR : 1/SKB/B/02-LU/2023
NOMOR : 170/033/12-LU/2023
NOMOR : MoU/3/l/2023
NOMOR : B/314/L.8.13/Cu.3/01/2023
NOMOR : B/43/l/2023
NOMOR : B/17/l/2023
TENTANG : TINDAK LAJUT SURAT EDARAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR : 045-2/0208/V.13/2022 TENTANG TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG DAN BATUBARA DI PROVINSI LAMPUNG
Adapun points-points isi dari keluar nya Surat Edaran Gubernur Lampung yang memuat sebagai berikutâ€
1. Angkutan batubara tidak boleh melewati jalan umum melebihi dari ketentuan 8 ton.
2. Angkutan batubara harus menggunakan truk – truk biasa Cold Diesel sejenisnya,
3. Angkutan batubara di perbolehkan melintas pada pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB
4. Angkutan batubara tidak diperbolehkan konvoi beriring-iringan, Dalam pengangkutan batubara yang melewati jalan umum Nasional khususnya di Daerah Lampung Utara,â€
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Edaran GubernurLampung Nomor :045-2/02.08/V.13/2022 Tentang tata cara Pengangkutan Barang Dan batubara diprovinsi Lampung perlu diterbitkan sebagai Surat Keputusan Bersama FORKOPIMDA Lampung utara.
Surat Keputusan Bersama – FORKOPINDA yang dimaksud dan ditandatangani oleh
1. Bupati Lampung Utara.
2. DPRD Lampung Utara.
3. Kapolres Lampung Utara.
4. Kejari Lampung Utara.
5. Kodim 0412 Lampung Utara.
6. Kakimal Lampung Utara.†Yang terlaksana di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.â€
Dalam pantauan awak media, "Dalam penerapan SKB tersebut kini telah terpasang Benner dan pembuatan posko didesa muara aman kecamatan bukit kemuning perbatasan kabupaten Waykanan" 13/2/2023.
Ditempat yang sama, seorang warga yang enggan disebutkan nama nya, "ia berharap kepada pemerintah khusus nya forkopimda dapat konsisten mengawasi mobil yang masuk dan mutar balikan mobil-mobil besar dari kabupaten waykanan. jelasnya
Lanjutnya, "dikarnakan jalan Lampung Utara selalu cepat rusak berakibatkan kecelakaan hingga menelan korba jiwa, disebabkan mobil yang bermuatan melebihi kapasitasnya." Ungkapnya.
Saat awak media konfirmasi kepada kabag hukum prihal surat keputusan bersama, "ia bang, surat itu memang benar". namun kejelasannya bisa dikonpirmasi keperhubungan atau kepada porkopimda lain nya, jelasnya. (Team)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Rabu 05 Agustus 2026, 12:48 WIB
.
Rabu 05 Agustus 2026, 12:47 WIB
.
Rabu 05 Agustus 2026, 12:46 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |