Breaking News
Berawal dari Informasi Warga, Polsek Rupat Ungkap Kasus Sabu dan Amankan Seorang Pria | Komisi B DPRD Rohil Lanjutkan RDP Dengan Tim Revitalisasi Dan Transisi Kebun Plasma | Pemeritah Kota Pekanbaru Gratiskan Seragam Sekolah Untuk Seluruh Peserta Didik SD dan SMP Negeri | Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan | Menteri PU RI Dijadwalkan Resmikan Irigasi Rawa Sawah di Kuansing, Proyek Rp80 Miliar Diharapkan Dongkrak Produktivitas Petani | Sambut HUT RI ke-81 Polsek KKP Karimun Bagikan Bendera Merah Putih |

Kapolri Dan Kapolda Lampung: Diminta Tindak Tegas Angkutan Batubara
Kamis 23 Februari 2023, 20:40 WIB
Siagaonline.com, Lampung Utara - Belasan dari organisasi kemasyarakatan yang tergabung bersama dengan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) berkedudukan di Lampung Utara.

Yang terdiri dari beberapa ORMAS -LSM - OKP dan Organisasi Profesi lalu di dukung dari berbagai elemen tokoh masyarakat.

Sangat berharap dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dengan Irjen Pol  Akhmad Wiyagus Kapolda Lampung.

"Menindak tegas armada-armada angkutan batubara. Melewati jalan umum yang tidak memiliki dokumen syah.Seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP-OP)," Kata Sekretaris Jenderal GAM Mintaria Gunadi, Kamis 23/2/2023.

Selanjutnya Sekjen GAM mengatakan IUP - OP merupakan Izin Usaha Pertambangan Khusus tersebut diberikan. Kepada pihak perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.Sebagaimana disebutkan di  UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Adapun permintaan ini dengan Kapolri dan Kapolda Lampung berdasarkan deteksi dari hasil tim Investigasi,menemukan dugaan - dugaan kendaraan angkutan batubara yang beraktivitas setiap harinya melewati jalan umum Nasional Provinsi Lampung.

"Terindikasi ratusan armada truk- truk besar dan truk kecil,yang beroperasi mengangkut hasil ekploitasi tambang batubara dari SumSel melalui jalan umum Nasional Provinsi Lampung diduga dari hasil tambang ilegal," Beber Gunadi.

Pembuktiannya surat-surat jalan kendaraan angkutan batubara di maksud tidak pernah menerangkan pemilik IUP-OP yang secara syah.

"Tetapi hanya berbentuk nama surat jalan dan hanya menerangkan tujuan barang dan No Pol kendaraan dan tidak ada keterangan lain.Seperti siapakah pemegang IUP-IUPK- IPR dan IUP-OP," Tandas Sekjen GAM.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top