Breaking News
PETI di Kawasan SPBU Logas Ditertibkan Berkali-Kali, Namun Tetap Beroperasi; Kapolsek Singingi Seakan-akan Tak berdaya. | Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan, Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak. | Pengamanan MTQ Riau dan Pacu Jalur Dimatangkan, Kuansing Siagakan Personel Gabungan di Titik Strategis. | Sekda Bintan Ikuti Rakor Pematangan Analisis Tata Ruang Terkait Lahan TNI AL dan Masyarakat Tanjung Uban | Mengudara di Radio Bareng BNN Muara Enim, Gadis Daerah Bagikan Tips Tangguh Jauhi Narkoba | Pemprov Gratis 44 Sekolah Swasta dari Program Afirmasi |

300 Bal Sepatu Dilimpahkan ke Kejari Inhil, Sebagai Barang Bukti
Selasa 21 Maret 2023, 00:44 WIB
Siagaonline.com, Inhil - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menerima limpahan perkara terhadap pelanggaran Undang-undang perdagangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Senin (20/3/2023).

Perkara ini merupakan hasil pengungkapan pihak kepolisian Polda Riau pada 18 Januari 2023 lalu di Jalan Sederhana Gang H. Nawawi Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Dalam perkara itu, selain Barang Bukti (BB) sebanyak 300 Bal sepatu bekas, satu orang warga Tembilahan yang menjadi tersangka juga turut diserahkan ke Kejari Inhil.

Kajari Inhil, Nova Puspitasari melalui Kasi Pidum Kejari Inhil, Muhammad Ihsan saat di wawancarai Awak media, menyampaikan bahwasanya perkara tersebut merupakan perkara sebelumnya yang telah dilakukan penyidikan oleh Polda Riau dan diserahkan ke Kejati Riau lalu di limpahkan ke Kajari Inhil.

"Karena locus dan tempus nya ada di wilayah Kejari Inhil (Tembilahan-red), maka untuk penanganan perkaranya juga harus disidangkan di wilayah Tembilahan," ungkapnya.

"Barang bukti sebanyak 300 bal atau karung sepatu bekas, dan satu orang tersangka yang merupakan warga Tembilahan," tambah Kasi Pidum Kejari Inhil.

Tak hanya itu, M Ihsan juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa sepatu bekas yang tersusun didalam karung putih tersebut merupakan barang yang berasal dari Batam-Kepri lalu di kirim ke Pekanbaru, setelah itu masuk ke Tembilahan.

"Sejauh ini, dari informasinya tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan hal tersebut. Tetapi kita belum tahu fakta persidangan seperti apa nantinya," kata M Ihsan saat ditanyai awak media berapa kali tersangka melakukan tindakan ilegal tersebut.

Terakhir Kasi Pidum Kejari Inhil menyampaikan bahwa nilai dari Barang bukti berupa 300 Bal  sepatu tersebut saat ini belum tergambar secara pasti, akan tetapi dari informasinya tersangka  membeli barang tersebut senilai Rp 1.500.000 per Bal atau karung.

"Untuk nilainya belum tergambar, akan tetapi dia (tersangka-red) membeli dari batam dan dibawa ke Pekanbaru, dalam satu bal atau karungnya senilai sekitar satu juta lima ratus ribu," tutup Kasi Pidum Kajari Inhil, M Ihsan.(Marbun)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top