Breaking News
Wagub Cik Ujang Dorong Dukungan IJD 2027, Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumsel ke Kementerian PU | Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet Bulutangkis Sejak Dini pada Gubernur Sumsel Cup 2026 | Hadapi HUT RI Dan Festival Pacu Jalur, Pemkab Kuansing Perkuat Koordinasi Bersama Camat | PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Jawa, Kontribusi ke Ekonomi Nasional Capai 5,25 Persen  | Jelang HUT ke-69 Riau, Menteri Besar Perlis Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik  | Enam Pelabuhan ASDP Resmi Terapkan Standar Baru Keselamatan Nasional |

Tim Khusus Direktorat Jendral Kementrian Turun Kelapangan Cek Langsung Tanah Seluas 200 Hektar
Jumat 31 Maret 2023, 15:50 WIB
Siagaoline.com, Lampung Utara - Direktorat Jendral Kementerian - Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang di pimpin langsung oleh Elias Tejo Plt Direktur bidang Penanganan Sengketa dan Konflik tanah.

Menyambangi Pemukiman Angkatan Laut (KIMAL) Lampung Utara ."Sebagai langkah tindak lanjut dan keseriusan Menteri ATR / Kepala BPN Hadi Tjahjanto.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dalam permasalahan sengketa tanah seluas 200 hektare , terletak di dusun dorowati , Desa Penagan Ratu , Kecamatan Abung Timur , Kabupaten Lampung Utara.

"Yang di klaim TNI - AL (KIMAL) Lampung Utara,"kata Elias Tejo,saat ditemui ditempat objeknya tanah sengketa, pada hari, Kamis 30/03/2023.

Selanjutnya di kesempatan itu , Elias Tejo mengatakan atas kehadirannya bersama tim Penanganan Sengketa/Konflik tanah,
untuk memastikan kebenaran , keberadaan objek tanah dan fakta-fakta data lain yang berkaitan langsung dengan sengketa tanah 200 Hektar di maksud," tandas Elias Tejo.

Pada kesempatan yang sama disampaikan Suardi,S.H.M.H selaku kuasa hukum dari klien nya mengatakan,bahwa dalam tingkat lanjutan perkara ini,kami masih menunggu dari hasil keputusan Dirjen Kementerian ATR / BPN Penanganan Sengketa/Konflik Tanah yang kebetulan hari ini Crosscheck The Correct Data di lapangan ,"ujar Suardi.

Harapan Suardi, pada perkara ini , tidak ada kata lain, yang klein kami harapkan hanya , meminta dengan PT. (JALAKU) atau KIMAL sendiri agar segera mengembalikan tanah hak klien kami di kembalikan,"pinta Suardi.

Demikian pula di ungkapkan Joni Erix Jefri selaku pemegang hak waris tanah yang di klaim KIMAL.Mengatakan sangat berharap adanya tindak lanjut dari Direktorat Jendral Kementerian ATR BPN.

"Atas hak milik saya dapat dengan segera mendapat penyelesaian untuk menghindari timbulnya konflik berkelanjutan  yang tidak kita inginkan," tutup Joni Erix Jefri. (RD)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top