Breaking News
PETI di Kawasan SPBU Logas Ditertibkan Berkali-Kali, Namun Tetap Beroperasi; Kapolsek Singingi Seakan-akan Tak berdaya. | Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan, Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak. | Pengamanan MTQ Riau dan Pacu Jalur Dimatangkan, Kuansing Siagakan Personel Gabungan di Titik Strategis. | Sekda Bintan Ikuti Rakor Pematangan Analisis Tata Ruang Terkait Lahan TNI AL dan Masyarakat Tanjung Uban | Mengudara di Radio Bareng BNN Muara Enim, Gadis Daerah Bagikan Tips Tangguh Jauhi Narkoba | Pemprov Gratis 44 Sekolah Swasta dari Program Afirmasi |

Tim Resmob Polres Inhil Polda Riau Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan
Sabtu 29 April 2023, 05:55 WIB
Siagaonline.com, Inhil - Dua pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Minggu 26 maret 2023 lalu, di Jalan H. Sidik Lorong H. Ahmad Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan berhasil ditangkap.

Para pelaku inisial H (30) dan S (28) warga Tembilahan, diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Kamis (27/4) malam.

Keduanya melarikan sebuah sepeda motor jenis matic dari halaman rumah korban, Rio (38) ke arah kebun masyarakat di Jalan Tanjung Harapan, dan membuka semua kap motor tersebut lalu membuangnya ke semak-semak.

"Korban saat itu usai melaksanakan sholat subuh, lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Pagi hari sepeda motor tersebut sudah raib, dimana sebelumnya dalam keadaan terkunci stang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.

Korban bersama keluarganya mencari keberadaan motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.

"Korban membuat laporan resmi kepada kami untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Curanmor ini inisial H dan S. Pada Kamis kemarin pelaku H berhasil kami amankan di Kelapa Gading Jalan Soebrantas. Ia mengaku setelah 3 hari menyembunyikan sepeda motor tersebut, bersama dengan S lalu menjualnya ke daerah Bagan Jaya Kecamatan Enok," sebutnya.

Tim Resmob Polres Inhil kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, dan ditemukan di Desa Bagan Jaya.

"Terhadap kedua pelaku telah ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," tambahnya. (Marbun)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top