Breaking News
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Donor Darah Untuk Bantu Kebutuhan Masyarakat | Kasubag TU Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Bulan Bakti Pramuka Rohul, Perkuat Sinergi Pembinaan Karakter | Wagub Cik Ujang Dorong Dukungan IJD 2027, Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumsel ke Kementerian PU | Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet Bulutangkis Sejak Dini pada Gubernur Sumsel Cup 2026 | Hadapi HUT RI Dan Festival Pacu Jalur, Pemkab Kuansing Perkuat Koordinasi Bersama Camat | PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Jawa, Kontribusi ke Ekonomi Nasional Capai 5,25 Persen  |

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bekuk Tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara
Sabtu 20 Mei 2023, 17:26 WIB

Siagaonline.com, Lampung Utara - Entah karena sudah menjadi kebiasaan, lelaki 23 tahun berinisial RW warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara ini terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menyetubuhi bocah 15 tahun (sebut saja Bunga) sambil kemudian ia merekam video dengan menggunakan ponsel miliknya.


Bejatnya lagi hasil rekaman tersebut ia (RW) pergunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri, alhasil pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda.

Dihadapan petugas terduga (WR) menuturkan bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli Korban.

Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal, sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan diponsel Ia kirimkan kepada kakak Korban.

Mengetahui hal itu, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, dengan di back-up tim TEKAB 308 Presisi, terduga pelaku (WR) berhasil kita tangkap pada hari Jumat 19/5/2023 pukul 22.00 Wib saat pelaku sedang berada disebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara. "ujar AKP Eko Sabtu (20/5/2023)

Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. M. (lima miliar rupiah)," pungkasnya. (*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top