Breaking News
Memperingati HUT RI ke-81 Lapas Muara Enim Gelar Bakti Sosial Donor Darah | Bupati Anton Resmi Buka Bulan Bakti Pramuka 2026, Kontingen Rohul Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional | Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Donor Darah Untuk Bantu Kebutuhan Masyarakat | Kasubag TU Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Bulan Bakti Pramuka Rohul, Perkuat Sinergi Pembinaan Karakter | Wagub Cik Ujang Dorong Dukungan IJD 2027, Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumsel ke Kementerian PU | Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet Bulutangkis Sejak Dini pada Gubernur Sumsel Cup 2026 |

Dongkel Jendela, Warga Jati Baru Ditangkap Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang
Sabtu 03 Juni 2023, 16:35 WIB

SiagaOnline.com, Lamsel - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan warga Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan pada hari Kamis 1 juni 2023 pukul 16.30 WIB.  

 
Kompol Martono selaku Kapolsek Tanjung Bintang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan warga Jati Baru tersebut karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebulan yang lalu.  
 
"Kami mengamankan pelaku P (40 tahun) warga Jati Baru Tanjung Bintang Lamsel karena terlibat pencurian dua unit handphone milik korban sdr. AM warga Jati Baru Tanjung Bintang," jelasnya.  
 
Kejadian terjadi pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 02.00 Wib yang lalu, pelaku P mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31 Warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone invinix type Hot 9 warna ungu didalam kamar yang sedang di cas.  
 
Pelaku masuk kedalam kamar korban dengan mencongkel jendela rumah dan mengambil dua unit handphone yang sedang diisi daya yang tergeletak diatas kasur, karena kejadian tersebut korban mengalami kerugaian sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).  
 
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengendus indentitas dan keberadaan pelaku dan menangkap pelaku, dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya," tandas Kapolsek Tanjung Bintang.  
 
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah kotak hp merk OPPO A31, 1 (satu) unit hp merk Oppo A31 warna hitam, 1 (satu) unit Hp invinix type Hot 9 warna ungu dan Sebilah pisau tanpa gagang.
 
Untuk mempertanggungjawabkan , tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Yn/Hms)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top