Breaking News
Pemerintah Provinsi Riau dan PT Tempo Inti Media Bangun Narasi Positif untuk Perkenalkan Potensi Daerah  | BPS Catat Mayoritas Provinsi Mengalami Kenaikan Indeks Perkembangan Harga  | Talam Ketan Durian Kota Pekanbaru Pecahkan MURI: Dari Rekor Menuju Pasar, dari Festival Menuju Kesejahteraan UMKM | Pemerintah Kota Pekanbaru Gratiskan Akses Pendidikan di 23 Sekolah Swasta, Ini Daftarnya | Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika | Lapas Muara Enim Sambangi Dispora: Komitmen Dukung Produk Karya Warga Binaan Promosikan Sapena Bakery  |

Klarifikasi Terkait Proses Akte Kelahiran Anak dari Warga Senggarang
Jumat 09 Juni 2023, 18:24 WIB

Siagaonline.com, Tanjungpinang - Sesuai prosedur (SOP) disdukcapil kota Tanjungpinang, butuh waktu 24 jam, menyangkut proses pengurusan akte kelahiran anak warga Senggarang.


Salah seorang warga Senggarang mengaku, sudah bolak balik kekantor Disdukcapil kota Tanjungpinang, untuk mengurus surat akte kelahiran anaknya.

"Mau bikin akte kelahiran anak padahal sudah ada dokumennya, sudah 10 hari mendaftar. Namun belum terproses akte tersebut," ucap salah seorang ibu bertempat tinggal disenggarang.

Ia mengatakan, pihak disdukcapil kota Tanjungpinang, belum lakukan proses penerbitan surat akte anaknya, karena alasan anaknya tidak miliki surat keterangan lahir dari bidan. Padahal ianya melahirkan bukan dirumah sakit atau di bidan tapi anaknya lahir di rumah karena tidak punya uang, ujarnya.

Dilain pihak, menurut salah seorang warga yang tidak disebutkan identitasnya mengatakan, padahal jika orang tidak punya surat dari bidan, sebetulnya ada namanya surat peryataan tanggung jawab mutlak tentang kelahiran (SPTJM) dari surat tersebut bisa dilampirkan sebagai dasar penerbitan surat akte kelahiran anaknya, pungkas warga.

Ini klarifikasi dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) kota Tanjungpinang H.Wan samsi mengatakan, bahwa proses pembuatan akte kelahiran anak warga Senggarang tersebut sudah lama terproses dah selesai dalam waktu 1kali 24 jam.

"Kita sudah lakukan proses akte kelahiran anak warga Senggarang sejak 10 hari kemarin, dalam waktu 1 kali 24 jam selesai Namun tidak pernah diambil dan dikroscek oleh pihak pemohon dikantor Disdukcapil kota Tanjungpinang," kata Wan samsi.

Disdukcapil kota Tanjungpinang,  berupaya dah berusaha semaksimal mungkin melayani warga masyarakat khususnya masyarakat kota Tanjungpinang yang hendak lakukan permohonan pembuatan KTP, KK, Akte kelahiran anak dan sebagainya itu gratis tidak dipungut biaya tanpa adanya percaloan," ujar Wan samsi, jumat (09/6/23). (Zen)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top