Breaking News
Pemerintah Provinsi Riau dan PT Tempo Inti Media Bangun Narasi Positif untuk Perkenalkan Potensi Daerah  | BPS Catat Mayoritas Provinsi Mengalami Kenaikan Indeks Perkembangan Harga  | Talam Ketan Durian Kota Pekanbaru Pecahkan MURI: Dari Rekor Menuju Pasar, dari Festival Menuju Kesejahteraan UMKM | Pemerintah Kota Pekanbaru Gratiskan Akses Pendidikan di 23 Sekolah Swasta, Ini Daftarnya | Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika | Lapas Muara Enim Sambangi Dispora: Komitmen Dukung Produk Karya Warga Binaan Promosikan Sapena Bakery  |

Polsek Tebing Ungkap Pencurian Barang Bekas 1,5 Ton Besi Plat
Selasa 13 Juni 2023, 10:16 WIB

SiagaOnline.com, Karimun - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial AS (31) dan AR (DPO) di Jl Poros Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Senin (12/06/23).


Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/05/VI/2023 Kepri/Res Karimun/SPK Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023 yang mana kejadian itu hari minggu tanggal 4 Juni 2023 di tempat penampungan barang bekas Jl. Poros  Rt 003 Rw 002 Kelurahan Pamak, Karimun, saat pelapor berada di rumahnya dihubungi oleh penjaga tempat penampungan barang bekas, bahwa telah dibongkar dan besi plat hilang.

Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian di tempat penampungan barang bekas.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Tebing yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing bersama anggota langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan kepada AS dan sementara AR (DPO) melarikan diri, kemudian dilakukan interogasi terhadap sdr AS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian barang bekas berupa plat besi sebanyak sekira 1,5 Ton (1500 kilogram) besi plat di tempat penampungan di Jl Poros bersama AR (DPO) dengan cara bolak-balik sebanyak 6 (enam) kali, kemudian terhadap tersangka AS dan barang bukti yang disembunyikan belakang rumahnya.


Selanjutnya barang bukti diamankan kekantor Polsek Tebing guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363  ayat 1 ke - 4 dan ke - 5, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top