Breaking News
Pemerintah Provinsi Riau dan PT Tempo Inti Media Bangun Narasi Positif untuk Perkenalkan Potensi Daerah  | BPS Catat Mayoritas Provinsi Mengalami Kenaikan Indeks Perkembangan Harga  | Talam Ketan Durian Kota Pekanbaru Pecahkan MURI: Dari Rekor Menuju Pasar, dari Festival Menuju Kesejahteraan UMKM | Pemerintah Kota Pekanbaru Gratiskan Akses Pendidikan di 23 Sekolah Swasta, Ini Daftarnya | Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika | Lapas Muara Enim Sambangi Dispora: Komitmen Dukung Produk Karya Warga Binaan Promosikan Sapena Bakery  |

Salah Satu Residivis Dibekuk Tim Srigala Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri
Rabu 14 Juni 2023, 20:02 WIB

Siagaonline.com, Karimun - Berdasarkan Laporan dari Masyarakat, Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) salah satunya residivis berhasil dibekuk Tim Srigala Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri, Rabu (14/06/2023).

Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, Untuk kedua pelaku curat saat ini telah diamankan di Polres Karimun beserta barang bukti 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru, dari hasil interogasi mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 17 (tujuh belas) kali di wilayah Kabupaten Karimun.

"Atas pebuatannya, Kedua pelaku tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun," Kata Kasat reskrim Polres Karimun.

Lebih rinci, Iptu Gidion Karo Sekali, juga memaparkan kronologi pengamanan pelaku berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 18.00 wib dibawah kepimimpinannya Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, satu orang pelaku berada di kos - kosan Pelipit Kalibaru Kelurahan Sungai lakam Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.

"Kita ketempat yang diinformasikan dan satu orang pelaku curat berhasil kita amankan, atas nama RA (23) di kos-kosan, tersebut," Papar Iptu Gidion Karo Sekali.

Kemudian Tim Serigala Polres Karimun  melakukan introgasi, RA (23) mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun bersama AY (DPO).

"Selanjutnya kita melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 21.30 wib Tim Serigala Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku AY (24) yang berada di Vihara Paramita Jl. Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau," Papar Perwira ini. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top