Breaking News
DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026 | Pendaftaran Secara Online, Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Tidak Percaya Calo | Talam Durian Sukses! Wali Kota Pekanbaru Berencana Buat Iven Pisang Goreng Kipas Terbesar di Dunia | Titiek Soehart Komisi IV DPR RI Kunker Ke Nusakambangan | Sinergi Budaya dan Ekonomi, Bupati Siak Buka Lomba Senam Zapin Kreasi di CFD Tualang | HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Dharmasraya Gandeng UMKM dalam Event Trail Adventure |

Kasus Kerusakan Hutan Mangrove di Bengkalis, Saat Ini Masih Teka-teki
Kamis 22 Juni 2023, 11:30 WIB

SiagaOnline.com, Bengkalis - Sekeliling pulau bengkalis kini telah tercabik–cabik oleh ulah para pengusaha tambang udang di pulau bengkalis, seperti yang dapat kita temui di sepanjang pantai Bantan, Desa Kembung, Teluk Lancar, Desa Pematang Duku, Desa Selatbaru, Desa Ketam Putih, pemiliknya asli warga bengkalis dan juga dari Luar Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/06/23).


Menurut salah seorang pegiat LSM kerusakan hutan mangrove mencapai puluhan hektar dan telah di laporkan kepada Polda Riau, sebagai bahan mengambil keputusan bahwa para pengusaha tambang udang perlu di turunkan team untuk memastikan lokasi usaha mereka bebas atau tidaknya dalam titik koordinat.

"Terjangkau dalam hutan mangrove yang di lindungi seperti yang pernah di kunjungi pada salah satu tambang udang, jika memang titik koordinatnya berada pada titik mangrove yang dilindungi, di harapkan yang berwenang agar segera mengambil tindakan tegas,” ujar salah seorang penggiat LSM Provinsi Riau Ketika di minta keterangan oleh media ini pada, Rabu 21 Juni 2023 di bengkalis.

Pihaknya telah melaporkan ke diskrimsus Polda Riau pada bulan lalu untuk ditindak lanjut laporan tersebut, pengusaha tambang udang juga telah di panggil untuk dimintai keterangan pada bulan yang lalu.

Pakar lingkungan Dr Elviriadi menanggapi, terkait perizinan tambang udang yang marak menggarap hutan mangrove di Pulau Bengkalis, sangat membahayakan daerah pulau terdepan dengan Negara Jiran Malaysia, apalagi tambang udang yang tidak memiliki Amdal.

"Seharusnya penegak hukum disana cepat bertindak, karena ini merugikan masyarakat terutama pihak Pemkab Bengkalis,” ujarnya.

Ia menambahkan keberadaan Tambang udang dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang besar, karena tidak ada kajian dahulu apalagi mangrove sangat berfungsi menahan abrasi laut.

"Pejabat pemberi OSS (Online Single Submission) di Jakarta bisa dikenakan pidana dugaan korupsi dan gratifikasi karena menjual Kawasan hutan. Selaras dengan yang dikenakan terhadap 2 orang Kades di Bengkalis," tambahnya.

Banyak yang salah, kajian tidak ada, kajian hukum juga tidak ada, sudah jelas ketangkap dua kades yang menjual lahan mangrove itu. Ini kenapa diteruskan dan ini juga yang menjadi sorotan saya kepada aparat penegak hukum (APH) dan Pemkab Bengkalis, tutupnya. (MN)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top