SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Sejumlah nama oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang diduga terlibat dalam rekayasa penyalahgunaan mata anggaran pokok pikiran (pokir) atau cendrung dikenal dengan sebutan anggaran aspirasi dewan di APBD kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019 silam.
Sempat boming pemberitaan yang telah terexpos diberbagai media online dan cetak ketika itu namun sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil oleh penegak hukum, kepada para oknum dewan, pejabat dan sejumlah media.
Diketahui Pokir/aspirasi Dewan, untuk mengakomodir usulan aspirasi dari masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dewan baik untuk Fasum berupa semenisasi, paving blok maupun penerangan jalan sesuai kebutuhan masyarakat sebagaimana dimuat Dalam pasal 108 dan pasal 161 UU 23/2014, kewajiban anggota DPRD adalah menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Sumpah janji anggota DPRD pasal 104 dan pasal 157 UU 23 2014 disebutkan akan memperjuangkan aspirasi rakyat diwakilinya.
Lantas seperti apa penyalahgunaan mata anggaran pokok pikiran dewan, sehingga penyerapan aspirasi kepada masyarakat minim sekali bahkan daerah pemilihannya tersebut tidak terbangun sama sekali sejak oknum anggota dewan tersebut menjabat.
Para oknum-oknum dewan nakal biasanya, menitipkan mata anggaran aspirasinya kepada oknum-oknum pemilik perusahaan media dengan kesepakatan Fee.
Biasanya fee yang diminta rata rata 25 persen sampai 35 persen bahkan oknum dewan tersebut tidak segan segan meminta imbalan 50 persen dari hasil transaksi pokir nya kepada oknum-oknum perusahaan media.
Diduga sebelum terjadi rangkaian transaksi keuangan pokir dewan oknum oknum pemilik perusahaan media lakukan pertemuan tertutup disuatu tempat dengan salah satu atau lebih dewan.
Cengli-cengli berhasil lantas pihak dewan yang bersangkutan menghubungi rekanannya atau mitra kerja atau OPD pemerintah untuk titipkan anggaran pokir nya untuk salah satu atau lebih perusahaan media.
Hal ini berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh awak media ini.sejumlah oknum dari anggota DPRD kota Tanjungpinang menitipkan milyaran rupiah pokir /aspirasinya kepada dinas Kominfo kota Tanjungpinang untuk belanja paket kegiatan belanja publikasi media online dan media cetak. Masing masing perusahaan media terima dengan jumlah nilainya berbeda.dimulai dari nilai paling kecil Rp 5 juta sampai dengan nilai Rp 45 jt.
Berikut nama inisial anggota DPRD kota Tanjungpinang dan sejumlah nama perusahaan media cawe-cawe anggaran pokok pikiran (pokir)APBD 2019.
Inisial oknum DPRD kota Tanjungpinang, AS, M, SA, MB, Res, RF, RP, AA, Hj, V,R, I.
Inisial perusahaan media, HK, GN,GK, KN, LB, KK, LK, SR, SS, SK, RS, WR, KN, IT, DM, KI, E. (Zen/Tim)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |