Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

APH Diminta Periksa Kadis Kominfo Diduga Penyalahgunaan Pokir Dewan Tahun 2019
Sabtu 22 Juli 2023, 15:00 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Sejumlah nama oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang diduga terlibat dalam rekayasa penyalahgunaan mata anggaran pokok pikiran (pokir) atau cendrung dikenal dengan sebutan anggaran aspirasi dewan di APBD kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019 silam.


Sempat boming pemberitaan yang telah terexpos diberbagai media online dan cetak ketika itu namun sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil oleh penegak hukum, kepada para oknum dewan, pejabat dan sejumlah media.

Diketahui Pokir/aspirasi Dewan, untuk mengakomodir usulan aspirasi dari masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dewan baik untuk Fasum berupa semenisasi, paving blok maupun penerangan jalan sesuai kebutuhan masyarakat sebagaimana dimuat Dalam pasal 108 dan pasal 161 UU 23/2014, kewajiban anggota DPRD adalah menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Sumpah janji anggota DPRD pasal 104 dan pasal 157 UU 23 2014 disebutkan akan memperjuangkan aspirasi rakyat diwakilinya.

Lantas seperti apa penyalahgunaan mata anggaran pokok pikiran dewan, sehingga penyerapan aspirasi kepada masyarakat minim sekali bahkan daerah pemilihannya tersebut tidak terbangun sama sekali sejak oknum anggota dewan tersebut menjabat.

Para oknum-oknum dewan nakal biasanya, menitipkan mata anggaran aspirasinya kepada  oknum-oknum pemilik perusahaan media dengan kesepakatan Fee.

Biasanya fee yang diminta rata rata 25 persen sampai 35 persen bahkan oknum dewan tersebut tidak segan segan meminta imbalan 50 persen dari hasil transaksi pokir nya kepada oknum-oknum perusahaan media.

Diduga sebelum terjadi rangkaian transaksi keuangan pokir dewan oknum oknum pemilik perusahaan media lakukan pertemuan tertutup disuatu tempat dengan salah satu atau lebih dewan.

Cengli-cengli berhasil lantas pihak dewan yang bersangkutan menghubungi rekanannya atau mitra kerja atau OPD pemerintah untuk titipkan anggaran pokir nya untuk salah satu atau lebih perusahaan media.

Hal ini berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh awak media ini.sejumlah oknum dari anggota DPRD kota Tanjungpinang menitipkan milyaran rupiah  pokir /aspirasinya kepada dinas Kominfo kota Tanjungpinang untuk belanja paket kegiatan belanja publikasi media online dan media cetak. Masing masing perusahaan media terima dengan jumlah  nilainya berbeda.dimulai dari nilai paling kecil  Rp 5 juta sampai dengan nilai Rp 45 jt.

Berikut nama inisial anggota DPRD kota Tanjungpinang dan sejumlah nama perusahaan media cawe-cawe anggaran pokok pikiran (pokir)APBD 2019.

Inisial oknum DPRD kota Tanjungpinang, AS, M, SA, MB, Res, RF, RP, AA, Hj, V,R, I.

Inisial perusahaan media, HK, GN,GK, KN, LB, KK, LK, SR, SS, SK, RS, WR, KN, IT, DM, KI, E. (Zen/Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top