Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Unit Reskrim Polsek Meral Polres Karimun Berhasil Mengamankan Pelaku
Selasa 25 Juli 2023, 22:24 WIB

SiagaOnline.com, Karimun - Unit Reskrim Polsek Meral berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (25/07/2023).


Berawal dari laporan masyarakat Sdr. Muhamad Nasri mengenai kehilangan barang berupa ponsel yang terjadi pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 di Bukit Tembak Gg. Qodri RT 003 RW 006 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dan laporan masyarakat sdr. Zulpikar mengenai kehilangan barang berupa ponsel yang terjadi pada Rabu tanggal 12 Juli 2023 di Kp.Tengah Barat I Rt 02 Rw 02 Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun.

Selanjutnya Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H. memerintahkan Unit Reskrim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menerangkan kronologis pengungkapan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 14.41 wib. Dimana Unit Reskrim Polsek Meral mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan di kedua TKP tersebut berada di Kp. Baru Kecamatan Tebing. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial AJ (22).

Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, 1 (satu) unit ponsel merk Realmi warna putih permata dan 1 (satu) unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.

“Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari dirumah korban dan mengambil barang milik korban," ujar Kapolsek Meral  AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H.

Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku merupakan residivis dikasus yang sama.


“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun," tutup AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top