SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyapa Kelompok Masyarakat Miskin & Rentan yang bermukim di pesisir pantai Pulau- Pulau di Kabupaten Lingga, kamis (27/7/23).
Instrumen yang digunakan adalah kegiatan Penyuluhan Hukum dari pintu ke pintu (door to door) di Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelik Kecamatan Bakong Serumpun Kabupaten Lingga.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini blusukan bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain dikawasan rumah rumah reok terbuat dari kayu di Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelit di Kecamatan Bakong Serumpun Kabupaten Lingga pada hari Kamis, 27 Juli 2023.
Tim Penyuluhan hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini terdiri dari Jaksa-jaksa pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Lingga.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, M.H.memimpin langsung kegiatan ini
Dalam kesempatan kunjungan ke rumah-rumah penduduk yang terdiri dari suku Laut pesisir pantai yang berada di kawasan permukiman miskin dan rentan tersebut, suasana pertemuan berlangsung hangat.
Tim Jaksa bersama keluarga yang dikunjungi terlihat duduk bersila di atas lantai kayu dengan pemandangan hempasan ombak air laut dan bercanda gurau sembari tertawa beratapkan langit biru dibawah panasnya terik matahari.
Pada kunjungan kali ini Para Jaksa ditemani Kepala Dinas Sosial pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga, M Arief S.Km Msi, Kepala Seksi Sengketa Tanah Badan Pertanahan Kabupaten Lingga, Hari, Staf BPJS Cabang Kabupaten Lingga, Robby, Camat Bakong Serumpun,Arif Spd dan Kepala Desa Tanjung Kelit Marsudi.
Topik yang didiskusikan masyarakat,keluhkan terkait pelayanan kesehatan dari Petugas Poliklinik Desa,yang masih membayar atas layanan kesehatan meskipun anggota masyarakat tersebut telah terdaftar sebagai Pasien yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sementara Respon dari BPJS Cabang Lingga dan Kepala Dinas Kesehatan ,akan adanya janji dari para stakeholder ini untuk segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Lingga dan akan memperbaiki kualitas pelayanan dari petugas Puskemas dan Poliklinik Desa.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga berkesempatan, menginformasikan kepada masyarakat yang dikunjungi, bahwa, bangunan kayu milik masyarakat yang berada di atas pantai laut telah dapat didaftarkan kepemilikannya di BPN Kabupaten Lingga dan diminta segera mengurus sertifikat bukti kepemilikan haknya lewat layanan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kepada Bangunan milik masyarakat akan diberikan sertifikat Hak Pakai.
Sementara itu masyarakat juga,keluhkan lambatnya pengiriman uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan masyarakat juga meminta,agar menambah jumlah rumah rumah warga yang mendapat bantuan perbaikan rumah lewat Program Bantuan Bedah Rumah oleh Kementerian PUPR RI dan Dinas Permukiman Propinsi Kepulauan Riau.
Dialog Interaktif antara Tim Jaksa dan masyarakat ini ternyata dapat menghasilkan solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. dengan durasi waktu 1x 24 jam dapat diselesaikan langsung bersama pihak terkait.
akhir kunjungan di setiap rumah, diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.
Warga Masyarakat dalam kesaksiannya merasa kaget serta terharu sembari meneteskan air mata, merasa diperhatikan atas kedatangan langsung Tim Penyuluh Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dengan membawa para pemangku kepentingan dengan persoalan persoalan hidup masyarakat miskin dan rentan ini.
Keluhan warga ditampung dan pada hari yang sama saat kunjungan permasalahan hukum tersebut terselesaikan dengan baik. Begitu pula para pejabat dari stakeholder terkait sangat mengapresiasi Kegiatan Penyuluhan hukum door to door ini karena terlihat adanya sinergitas diantara pejabat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan adanya komitmen bersama untuk segera memperbaiki kualitas pelayanannya di masa mendatang.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |