Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan
Selasa 01 Agustus 2023, 06:38 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka BW (selaku PPK) dan Tersangka S (penyedia CV. Bina Mekar Lestari) sekitar Pukul 17:30 Wib, selanjutnya tim penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan T.A 2018 Dan T.A 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih 8 Milyar rupiah, Senin (31/7/23).


Penahanan kedua tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Proses penahanan kepada kedua Tersangka untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan dimana penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

Secara subyektif merujuk kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan secara obejektif ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print – 593/L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 A/n BW (PPK) dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print – 592 /L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 A/n S (penyedia CV. Bina Mekar Lestari).

Terhadap kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penahanan terhadap kedua tersangka berjalan dengan lancar dan aman, hingga selesai sekira Pukul 19:15 Wib.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top