Breaking News
Wagub Cik Ujang Dorong Dukungan IJD 2027, Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumsel ke Kementerian PU | Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet Bulutangkis Sejak Dini pada Gubernur Sumsel Cup 2026 | Hadapi HUT RI Dan Festival Pacu Jalur, Pemkab Kuansing Perkuat Koordinasi Bersama Camat | PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Jawa, Kontribusi ke Ekonomi Nasional Capai 5,25 Persen  | Jelang HUT ke-69 Riau, Menteri Besar Perlis Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik  | Enam Pelabuhan ASDP Resmi Terapkan Standar Baru Keselamatan Nasional |

Cabuli Wanita Penyandang Disabilitas Sebanyak 2 Kali, Oknum LSM GMBI Diciduk Polisi
Selasa 01 Agustus 2023, 19:13 WIB

SiagaOnline.com, Lamsel  - Perbuatan Ar (34) warga asal Pringsewu, Lampung sungguh tak terpuji dan berakhlak. Karena telah melakukan pencabulan terhadap wanita penyandang disabilitas sebanyak 2 kali. Dan saat ini terduga pelaku telah diamankan atau dicokok Kepolisian Daerah Lampung. Diketahui terduga pelaku oknum anggota LSM GMBI.

 
Hal tersebut terungkap saat Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan Konferensi Press perkara dugaan tindak pidana oknum anggota GMBI, mengenai dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Wanita berkebutuhan khusus (Disabilitas).
 
Bertempat di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos, S.IK, M.Si, didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri SH, MH, melaksanakan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban disabilitas, Senin (31/7/2023).
 
Telah terjadi tindak pidana yang dilakukan pelaku AR, 34 tahun pria asal Pringsewu yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.
 
Kombes Umi menjelaskan dalam Konferensi Press “Bahwa pelaku AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens,” ungkapnya
 
Selanjutnya “Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban Sdri. Mk yang mempunyai kebutuhan khusus (Keterbelakangan Mental) dengan cara mengarahkan korban Sdri. MK agar dapat menuju ke Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamatkan di jl. Jenderal Ahmad Yani Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu dan selanjutnya pelaku AR melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 (Dua) Kali,” ujarnya
 
Atas kejadian yang dialaminya tersebut korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor Polisi.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) potong baju kaos warna pink, 1 (Satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (Satu) potong baju Jump Suit warna merah, 1 (Satu) potong celana dalam warna pink, 1 (Satu) Potong BH warna pink dan 1 (Satu) Unit Hp merk Hotwav yang berisikan pesan Whatsapp.
 
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang – undang Republik Indonesi No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top