Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus TPPO dan PMI Non Prosedural
Jumat 04 Agustus 2023, 14:34 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural yang dilaksanakan dari pukul 10.15.WIB, diruang Lobby Polresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (04/08/2023).


Konferensi Pers ini dihadiri oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.IK, M.Si, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza, Kepala BP3MI Tanjungpinang Andrival Agung Cakra, Plt kepala BP3 MI, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovani, dan perwakilan media Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.IK, M.Si, menyampaikan bahwa pada hari itu pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus TPPO dan atau PMI Non Prosedural yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta menyebut bahwa kasus ini melibatkan tersangka yang menggunakan modus memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Kamboja, melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.

"Hal ini telah menimbulkan keprihatinan dan kesadaran akan pentingnya memerangi kejahatan seperti ini, serta memperkuat himbauan agar tidak ada lagi kasus TPPO di Kota Tanjungpinang," terang Kapolresta.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah dua orang, yaitu WTU (perempuan) berusia 19 tahun dan MGJ (laki-laki) berusia 21 tahun. Sementara itu, korban dari kasus ini adalah tiga orang, yaitu APC (perempuan) berusia 18 tahun, AF (laki-laki) berusia 21 tahun, dan DCS (laki-laki) berusia 19 tahun.

“Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp.1.450.000, uang tunai senilai $500, serta uang tunai sebanyak 3.300 ringgit,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu S.IK, M.Si.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Konferensi pers ini merupakan langkah transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia. Harapannya, kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya kerja sama dan kewaspadaan dalam mengatasi kasus-kasus TPPO dan PMI Non Prosedural di Kota Tanjungpinang dan wilayah lainnya," tutup Kapolresta Tanjungpinang.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top