SiagaOnline.com, Karimun - Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar Press Release kepada sejumlah awak media. Rabu (13/9/2023) siang di Aula Kantor Imigrasi Karimun.
Adapun press realese tersebut terkait telah diamankannya 7 (tujuh) orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan berupa Paspor maupun Izin Tinggal pada saat diminta petugas imigrasi.
Ke 7 (tujuh) warga negara Republik Rakyat Tiongkok itu diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun pada Hari Jumat, 8 September 2023 atas dugaan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasubsi Tikim Gerson Silalahi mengatakan, Pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun kepru, bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik.
Mendapati laporan tersebut, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan berkoordinasi dengan Zulmanur Arif selaku Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dan langsung mendapatkan perintah untuk melakukan pencarian keberadaan Orang Asing dan melakukan pemeriksaan Keimigrasian terkait Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal Orang Asing tersebut.
Kemudian petugas imigrasi melakukan pencarian Orang Asing yang menginap dibeberapa hotel yang ada di Karimun. Lanjutnya.
"Dan Petugas mendapati 7 (tujuh) Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sedang menginap di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun." Jelas Gerson.
Masih Kata Gerson, Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, Orang Asing tersebut tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan Paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun. Orang Asing tersebut kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari ke 7 (tujuh) Orang Asing yang diamankan, 6 (enam) orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan". Terangnya.
Selanjutnya, gerson menyambungkan, selama menunggu proses pendeportasian, terhadap Orang Asing akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan menjelaskan bahwa ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara. (Zubaidah)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |