Breaking News
Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan | Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam |

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Sabtu 16 September 2023, 19:41 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Kp. Haji, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 14 September 2023.


Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dijerat hukum.

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak SH., menerangkan, tersangka dalam kasus ini berinisial DE (45 tahun), yang beralamatkan di Jalan Kp. Haji, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. dan Korban berinisial MR (47 tahun) dan PW (17 tahun), keduanya juga tinggal di alamat yang sama.

Kronologis kejadian berawal pada Kamis, 14 September 2023, ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di pimpinan Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, SH, merespons laporan masyarakat terkait insiden tersebut.

Selanjutnya tim segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka DE beserta barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur.

Kemudian Korban MR dan PW, dilarikan ke Puskesmas Sei Jang untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka yang cukup parah akibat penusukan.

“Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka adalah emosi yang dipicu oleh rasa cemburu. Akibatnya, tersangka melakukan penusukan terhadap korban.” Kata Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak SH. Sabtu (16/9/2023).

Tersangka DE kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan bahaya KDRT dan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih baik dalam masyarakat," tutup Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak SH.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top