Breaking News
Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan | Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam |

Diduga Gelapkan Uang Penjualan Sapi Kurban, Advokat Akmal : Kita Tempuh Jalur Hukum
Rabu 01 November 2023, 22:48 WIB

SiagaOnline.com, Batam - Salah satu oknum Peternak Hewan Sapi di Piayu Kota Batam diduga melakukan penggelapan terhadap hasil penjualan sejumlah 10 ekor sapi milik Suryanto warga Kulim Kota Pekanbaru.

Peristiwa ini berawal ketika oknum peternak sapi berinisial (Ag) warga Piayu yang juga Peternak Sapi meminta korban Suryanto mengirim sejumlah 12 ekor hewan sapi untuk kurban lebaran idul Adha tahun 2023, dengan iming-iming setelah sapi terjual terduga pelaku akan memberikan hasil nya secara chas kepada korban namun hinga saat sekarang ini hasil penjualan tersebut tidak diterima secara keseluruhan oleh suryanto selaku korban.

Atas tindakan ini Kuasa Hukum korban, Kantor Hukum Akmal Khairil berencana akan membawa persoalan ini keranah hukum, hal ini dibenarkan oleh Advokat Akmal saat dijumpai tim media, Rabu (01/11/2023) di Kantornya.

"Benar adanya klien kita telah menyalurkan sejumlah hewan sapi kurban kepada saudara berinisial (Ag) yang juga peternak hewan sapi di sekitaran Piayu Batam pada sekira bulan Juni Tahun 2023  dengan iming-iming setelah sapinya terjual akan menyerahkan uang keseluruhan dari hasil penjualan hewan sapi milik klien kami, namun uang hasil penjualan dimaksud secara keseluruhan belum dibayarkan, sementara hewan sapi milik klien klien kami seluruhnya sudah habis terjual," katanya.

Bahkan kejanggalan lain nya pada bulan Juli 2023, ketika klien kami dari Pekanbaru datang ke Batam mendapati kondisi kandang milik (Ag) yang sudah kosong, hal ini bersesuaian dengan pernyataan saudra (Ag) yang kita duga pelaku bahwa sapi klien kami sudah habis terjual. Namun ketika keberangkatan kedua pada bulan Agustus 2023 klien kami kembali ke Batam dan ternyata mendapati dua ekor sapi dimana dari informasi dari penjaga kandang adalah sapi milik klien kami, maka demikian terdapat pula adanya rangkaian kebohongan sebagaimana diatur dalam pasal tentang penipuan,  tambahnya.

Kuasa hukum berencana dalam waktu dekat bila mana oknum pertenak sapi yang kita duga pelaku tersebut tidak memiliki iktikat baik dengan klien nya maka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepihak kepolisian wilayah hukum Batam.

Kita sudah layangkan somasi kepada oknum tersebut, dan pihak Polresta Barelang melalui Kasat Reskrim telah menerima tembusan surat kita, jelas Akmal.

"Karna sangat terang unsur-unsur tindak pidana Penipuan (unsur menguntungkan diri/ orang lain secara melawan hukum, unsur rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang) dan atau Penggelapan yang terindikasi sudah terpenuhi sebagaimana dituangkan dalam pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan," tegasnya.

Pihak Kuasa Hukum korban dihadapan awak media juga membenarkan sudah bertemu dengan Saudara (Ag) yang diduga pelaku serta pihaknya telah membahas terkait iktikat baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Tentu kita harapkan kerja sama yang baik, tadi pun kita sempat ketemu dengan (Ag) di Yasyasan Al-amin dan membicarakan beberapa hal, yang pertama terkait menyerahkan uang hasil penjualan hewan sapi dan saudara (Ag) benerangkan akan menyelesaikan persoalan ini pada sabtu tanggal 04 Oktober 2023 mendatang namun itu kembali kepadanya, yang jelas kita punya hak untuk melakukan upaya hukum ketahapan selanjutnya," imbuhnya.

Dan korban melalui kuasa hukumnya berharap serta menyampaikan ke pihak oknum peternak sapi tersebut agar tidak main-main dan segera menyelesaikan pembayaran kepada klien nya suryanto (korban-red) hingga tuntas.

"Kami katakan untuk kepentingan hukum klien kami, kami serius membantu menyelesaikan dan mengawal persoalan ini sekalipun sampai keranah hukum yang berlaku di Republik Indonesia, upaya ini dilakukan jika persoalan ini tidak diselesaikan secara tuntas, " pungkasnya.

Terpisah, melalui seluler awak media mengkonfirmasi kepada oknum peternak berinisial AG tersebut dan membenarkan sapi milik Suryanto telah diterimanya dan habis terjual kepihak lain.

"Ya Pak emang benar sapi itu turun 12 tapi 2 ekor sudah diambil pemiliknya, lalu emang 10 ekor ludes sudah terjual pak tapi dalam tahun ini penjualan agak failid," tutupnya. (Tim/S)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top