Breaking News
Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan | Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut | Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan | Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam |

Tim Satpol PP kota Tanjungpinang Menyegel Tower Jalan Pemuda Diduga Tidak kKntong Ijin IMB
Kamis 02 November 2023, 09:17 WIB

Siagaonline.com, Tanjungpinang - Sudah bertahun lamanya warga jalan pemuda Gang akasia, kelurahan Tanjung Ayun Sakti, kecamatan bukit Bestari, kota Tanjungpinang provinsi Kepri, dibuat resah serta mengalami trauma akibat keberadaan sebuah tower yang diduga tanpa izin.


Tampak dilokasi tim dari Satpol PP kota Tanjungpinang,sedang melakukan pemasangan pita segel bertuliskan  PPNS LINE dipintu masuk Tower dan disaksikan oleh Babinsa, Babinkantibmas,tokoh masyarakat, ketua RW pihak kelurahan Tanjung Ayun Sakti serta warga Tempatan tadi pagi.

Salah seorang warga saat dimintai tanggapannya terkait penyegelan lokasi Tower yang dilakukan oleh pihak satpol PP kota Tanjungpinang ia merasa senang dan terharu karena mimpi mereka selama ini sudah mulai terjawab.

Dimana selama ini keberadaan tower tersebut telah membuat resah warga sekitar karena ketika hujan turun ditambah petir kuat, alat elektronik warga seperti tv kulkas banyak yang mengalami rusak ada juga material yang jatuh dari atas menimpa atap rumah warga.

Warga tersebut berharap agar Tower tersebut dibongkar atau direlokasi ke tempat lain, ujar salah satu warga saat menyaksikan penyegelan tower oleh pihak Tim Satpol PP kota Tanjungpinang.

Agus Haryono, Kabid penegak perundang- undangan daerah, satuan  polisi pamong praja (satpol PP)kota Tanjungpinang, saat dikonfirmasi diruang kantornya, membenarkan atas kegiatan penyegelan yang dilakukan oleh anggota satpol PP kota Tanjungpinang tadi pagi, terhadap Tower yang berada dijalan pemuda Gang akasia.

"Kami melakukan itu,dan memerintahkan anggota untuk melakukan penyegelan ditempat itu karena persoalan itu, adalah persoalan yang telah lama  dan tak kunjung terselesaikan.Keberadaan Tower Indosat tersebut   berdiri sekitar tahun 2002 di zaman   pemerintahan Bu Tatik, Penyelesaian permasalahan tower dengan warga sekitar itu sudah dilakukan berulang kali secara mediasi oleh Rt/Rw dan lurah setempat,tapi tak kunjung ada titik temu," kata Agus, Rabu
(1/10/23).

Menurut Agus, permasalahan itu juga pernah di mediasikan  melalui rapat di kantor Dpmptsp  yang di pimpin oleh bapak Marzul yang di hadiri oleh perwakilan warga, fihak Indosat dan Satpol pp di tahun 2021 lalu. Kemudian oleh Dpmptsp hasil dan langkah2 penyelesaian selanjutnya dilaporkan dan menunggu arahan dari walikota, namun hingga hari ini belum juga terselesaikan.


Oleh karena itu satpol PP mengambil langkah tegas dengan memberikan PPNS LINE,yang selanjutnya memanggil pemilik/ penanggung jawab Tower tsb untuk merobohkan atau merelokasinya.

Menurut Agus. Kalau melihat dilapangan itu, sudah tidak bisa dilakukan perdamaian. Karena warga sudah terlanjur resah dan tidak ada simpati tidak ada koordinasi .bahkan membuat resah masyarakat. Termasuk barang- barang elektronik warga yang dilaporkan rusak, kemudian dari sebagian alat jatuh ke genteng rumah warga, jelasnya

Akhirnya ada gejolak dari warga lagi. Akhirnya kami mengambil sikap, untuk sementara kami mengambil tindakan polis line sambil menginformasikan kepada pemilik nya yang ada di jakarta.

pihak pemiliknya mau datang kesini sekitar seminggu lagi, ucap Agus.

Yang jelas tower tersebut akan kita bongkar atau kita pindahkan dan Pembongkaran harus menyetujui dari pihak walikota, terangnya.

Dikhawatirkan jika dilakukan pembongkaran akan berdampak yang ditimbulkan.Misalnya ,nanti, jika kena rumah dan segala macam. Jadi secara teknis PU yang berwenang untuk melakukan pembongkaran tower tersebut. Kalau Satpol PP garda ke depan terkait masalah keamanan, pungkas Agus.

Yang menjadi persoalan disini adalah karena disini tidak ada anggaran untuk melakukan pembongkaran Karena di satpol PP
Anggaran kami tidak ada.

Terus terang di Tanjungpinang berserak tower yang tidak berizin, ungkap Agus.

Menurut agus. Penyegelan dianggap kurang efektif karena  pasokan listrik  di pemancar tower tidak dicabut oleh pihak PLN.

Terkait tower tersebut, ini adalah tahap penyidikan. Karena telah melanggar ,karena tidak milik izin IMB.jelasnya

Kata Agus,Pihak owner menginginkan agar tower tersebut tetap tidak pindah.Kurang lebih mereka tidak mengkantongi izin lebih kurang 20 tahun, pungkas Agus. (Zen)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top